Sekolah Tatap Muka Kapasitas hingga 100% di Jakarta Dimulai Hari Ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai hari ini (3/1). Peserta didik yang bisa hadir dalam rangka sekolah tatap muka hingga 100%.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, relaksasi kebijakan tersebut mempertimbangkan pandemi Covid-19 di Jakarta berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 1.
PPKM level 1 dilaksanakan dengan ketentuan, mulai dari capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%. Selain itu, 50% lebih penduduk lanjut usia (lansia) mendapatkan vaksinasi dosis dua.
Selain itu, vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100% dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," ujar Nahdiana, dikutip dari Antara, Minggu (2/1).
Nahdiana menjelaskan, bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas di sekolah karena pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Dengan begitu, siswa tetap memperoleh layanan pembelajaran secara online, serta tetap mendapat hak penilaian.
"Diharapkan, orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM Terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Nahdiana juga mengatakan, dinas pendidikan akan berkolaborasi dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan active case finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif. Ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, maka satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus positif virus corona. Pembelajaran pun kembali dilaksanakan secara online.
Kemudian, Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan satgas di kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk tracing atau pelacakan kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi call center PTM terbatas, yakni:
- Call Center 1: 085775368500
- Call Center 2: 085775368501
Waktu pelayanan pada Senin - Jumat, Pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Kebijakan belajar tatap muka terbatas dengan kapasitas 100% tersebut merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Selain itu, SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.