Cara Cek KTP Online Melalui WhatsApp dan Call Center
Cek KTP online bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer yang terhubung ke internet. KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan data penting yang digunakan untuk berbagai keperluan sekarang ini.
Ada berbagai cara untuk cek NIK KTP secara online. Caranya bisa melalui call center Halo Dukcapil, melalui SMS, pesan di aplikasi WhatsApp, email, dan website.
Langkah ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengetahui data KTP dengan benar. Selain itu, layanan via online bisa membantu untuk cek kebenaran data tanpa perlu pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cek NIK KTP Secara Online Terbaru
KTP elektronik memuat nomor induk kependudukan atau NIK. Identitas nomor ini terdiri dari 16 digit. Enam digit pertama adalah kode provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sedangkan enam digit kedua berisi provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Nomor empat digit terakhir merupakan nomor penerbitan NIK, memakai sistem informasi administrasi kependudukan. Untuk cek kebenaran data dari NIK bisa dilakukan memakai langkah berikut:
Cek NIK KTP Via Call Center
Kunjungi website dukcapil.kemendagri.go.id untuk mendapatkan kontak seputar layanan informasi. Atau anda bisa menelpon call center Halo Dukcapil di nomor 15000537. Nomor tersebut untuk layanan kontak center Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Cek KTP Via Email dan Media Sosial Dukcapil
Berikut alamat email dan media sosial resmi Dukcapil Kemendagri:
Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
Twitter: @ccdukcapil
Facebook: Ditjen Dukcapil
Cara cek NIK yang tidak terdaftar bisa melalui email dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Nantinya anda menunggu balasan email kurang lebih 24 jam untuk pengecekan NIK.
Cek NIK KTP Via WhatsApp
Pelayanan kontak center bisa dilayani via aplikasi WhatsApp. Caranya simpan atau ketik nomor alamat untuk diakses. Berikut daftar nomor WhatsApp Dukcapil:
Daftar nomor WA Pelayanan Dukcapil
- 0811-1902-4156
- 0811-1902-4157
- 0811-1902-4158
No Wa pelayanan
- 0811-1902-4159
- 0811-1902-4160
- 0811-1902-4161
No Wa pelayanan
- 0811-1902-4162
- 0811-1902-4163
- O811-1903-4164
- 0811-1903-4165
Setelah menemukan nomor WhatsApp, pengguna bisa meminta layanan administrasi kependudukan. Jika NIK tidak ditemukan, anda mengisi pesan dengan format:
#NIK (sebanyak 16 digit nomor)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit nomor)
#Nomor_telepon
#Alamat_email
#Permasalahan
Fungsi KTP
Kartu Tanda Penduduk dipakai oleh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun. KTP elektronik berisi informasi data diri dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nomor sebanyak 16 digit ini dipakai untuk keperluan administrasi.
Berikut Fungsi KTP
- Mempermudah seseorang mendapatkan akses layanan dari lembaga pemerintah dan swasta.
- Digunakan sebagai data penduduk dan digunakan untuk mendaftar pemilihan umum (Pemilu).
- Mencegah terjadinya kepemilikan KTP ganda.
- KTP bisa berlaku dimana saja dan disimpan dalam sistem.
- Sebagai identitas diri atau tanda pengenal resmi.
Cara Membuat KTP Baru di Kantor Kelurahan
Sekarang ini proses pembuatan KTP bisa datang langsung ke kantor kelurahan sesuai tempat tinggal. Pembuatan KTP menggunakan sistem online, sehingga bisa dibuat lebih cepat. Sebelum datang ke kelurahan, pendaftar mempersiapkan dokumen terlebih dahulu.
Dokumen Persyaratan KTP
- Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih.
- Ada surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan pindah dari kota asal jika buka warga asli di daerah tersebut.
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, untuk anda yang datang dari luar negeri karena pindah. Surat ini dikeluarkan oleh instansi pelaksana untuk WNI.
Setelah membawa dokumen, pengguna bisa pergi ke kantor kelurahan terdekat. Di Kantor kelurahan anda diminta untuk duduk mengambil foto formal dan rekaman sidik jari.
Setelah itu, anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengambil e-KTP. Surat pengantar ini dipakai untuk menunjukkan identitas selama e-KTP belum dicetak. Biasanya proses pembuatan KTP elektronik bisa diambil setelah 14 hari.