Profil Abdul Gafur, Bupati Milenial dari Demokrat yang Ditangkap KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (12/1). KPK menduga Abdul menerima suap atau gratifikasi.
Abdul Gafur yang lahir pada 7 Desember 1987 merupakan salah satu kepala daerah termuda di Indonesia. Dia berusia 31 tahun saat menjabat sebagai bupati pada 2018, dan masa jabatan akan berakhir pada 2023. Berdasarkan karakteristik usia, Abdul masuk dalam generasi milenial, yakni kelahiran 1981-1995.
Abdul yang merupakan lulusan Magister Ekonomi dari Universitas Mulawarman Kalimantan Timur ini merupakan pengusaha. Dia memiliki perusahaan di bidang perminyakan yakni PT Petro Perkasa Indonesia.
Abdul merupakan pengusaha yang aktif bergabung dengan beragam organisasi. Dia didaulat sebagai Bendahara Umum PMI Balikpapan, Ketua Lemhanas Angkatan 6, Ketua Pengusaha Pemuda Pancasila Balikpapan, Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam Dan Mineral KKSS Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan, dan Ketua Umum ASPEKSINDO Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan Dan Pesisir Seluruh Indonesia.
Dia memulai perjalanan politik pada 2015 dengan menjadi kader Partai Demokrat. Setahun bergabung di Demokrat, dia menduduki kursi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Kota Balikpapan.
Saat itu dia merupakan Ketua DPC termuda di Indonesia. Karier politiknya yang mulus membuat Abdul maju dalam Pilkada Kabupaten Penajam Paser Utara bersama Haji Hamdam pada 2018.
Pasangan tersebut memenangkan Pilkada dengan perolehan 37.445 suara. Mereka mengalahkan pasangan calon lainnya yakni Mustaqim MZ-Sofian Nur dan Andi Harahap-Faldy Imawan.
KPK menangkap Abdul Gafur beserta 10 orang lainnya atas kasus dugaan korupsi pada Rabu (12/1). KPK belum menyampaikan secara rinci siapa 10 orang lainnya yang turut ditangkap tersebut. Tim KPK saat ini masih bekerja memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam terhadap beberapa pihak yang telah ditangkap untuk memperjelas duduk perkaranya.
"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini. Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri..
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.