Aturan Baru, Satgas Covid-19 Hapus Daftar 14 Negara Dilarang Masuk RI

Rizky Alika
14 Januari 2022, 14:31
covid-19, 14 negara, satgas, omicron
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Sejumlah penumpang pesawat berjalan di area Terminal 2F Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). PT Angkasa Pura II mengoperasikan kembali Terminal 2F untuk kedatangan penumpang internasional guna mengantisipasi penumpukan penumpang di Terminal 3.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk Indonesia karena penularan Covid-19 varian Omicron. Pembatasan sementara diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria tertentu.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2002. Mereka yang boleh masuk harus memenuhi syarat visa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusa Nomor 34 Tahun 2021.

Selain itu WNA yang boleh masuk harus memenuhi kriteria sesuai skema perjanjian bilateral seperti Travel Corridor Arrangement (TCA), “Atau mendapatkan pertimbangan khusus dari Kementerian dan Lembaga,” bunyi Poin F SE tersebut seperti ditulis pada Jumat (14/1).

Sebelumnya Satgas menutup warga dari 14 negara untuk masuk RI. Negara tersebut terdiri dari  Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark. Alasan penutupan mulai dari kasus Omicron di atas 10 ribu hingga kedekatan dengan negara yang dekat dengan transmisi komunitas.

Adapun dalam aturan baru, seluruh WNA maupun Warga Negara Indonesia (WNI) harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap saat masuk RI. Jika belum, mereka akan mendapatkan suntikan kekebalan saat menjalani karantina.

WNA yang akan menjalani vaksinasi adalah mereka yang berusia 12-17 tahun, serta yang memiliki pemegang izin diplomatik serta izin dinas, dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

WNA yang masuk ke Indonesia juga perlu menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum tiba. Saat kedatangan, mereka juga akan menjalani tes swab dan menjalani karantina selama 7x24 jam.

Sedangkan tes kedua akan dilakukan pada hari keenam. Mereka dengan hasil negatif bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan menjalani karantina 14 hari di tempat tujuan. Jika hasilnya positif, maka WNI akan diisolasi di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.

“Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung secara mandiri,” bunyi SE tersebut.

Satgas juga telah mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tujuh hari. Sebelumnya, WNI wajib karantina selama 10 hari apabila dari negara dengan transmisi  Omicron dalam jumlah tinggi atau 7 hari bila dari negara selain kriteria tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...