DPR Persoalkan Syarat Latihan Militer dalam Perjanjian Singapura

Image title
27 Januari 2022, 20:35
Singapura, latihan militer
ANTARA FOTO/REUTERS/Charly Triballeau/Pool /aww/cf
ilustrasi latihan militer.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum menyetujui materi perjanjian pertahanan Defence Cooperation Agreement (DCA) yang ditandatangi antara Indonesia dan Singapura pada Selasa (25/1). Persetujuan DPR diperlukan untuk meratifikasi perjanjian tersebut.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Simbolon mengatakan terdapat kekhawatiran dalam syarat ekstradisi. Syarat perjanjian ekstradisi yakni Indonesia bersedia memberikan wilayahnya untuk melakukan latihan militer pemerintahan Singapura.

Syarat tersebut sebagai kompensasi dalam perjanjian ekstradisi dan pengelolaan ruang navigasi udara di atas Pulau Natuna. "Kok hanya urusan ekstradisi, buron-buron itu kok kita gadaikan dalam tanda petik kedaulatan kita," ujar Effendi kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Kamis (27/1).

Lebih lanjut, Effendi mengatakan dalam mekanismenya DPR hanya perlu mengatakan 'iya' dengan catatan atau 'tidak' dengan catatan. Jika tidak diproses oleh DPR, maka perjanjian tersebut tidak akan teratifikasi.

Proses akan dilakukan setelah DPR menerima Surat Presiden (Surpres). Kemudian akan dilanjutkan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelum proses dilanjutkan ke Komisi terkait.

Rapat mengenai DCA pertama kali dibahas hari ini antara Komisi I dan pemerintah yakni, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Namun, rapat dilaksanakan secara tertutup.

Usai rapat, Prabowo mengatakan perjanjian DCA tidak akan membahayakan kedaulatan Indonesia. Ia mengatakan sudah banyak negara yang melakukan latihan militer di wilayah indonesia.

Prabowo menyebut secara tradisional, Singapura perlu melakukan latihan di wilayah Indonesia lantaran membutuhkan hubungan persahabatan antara Indonesia dengan Singapura. Ia lantas menyebut Singapura sebagai negara sahabat Indonesia. "Kita punya banyak kepentingan bersama," ujar Prabowo.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri Singapura, perjanjian DCA sudah sesuai dengan aturan hukum laut internasional (UNCLOS). Perjanjian ini diharapkan dapat memperkuat hubungan militer kedua belah pihak.

"Sebagai bagian dari Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan, Angkatan Bersenjata (SAF) akan terus melanjutkan pelatihan militer dan latihan di wilayah pelatihan di Indonesia dengan tetap menghormati kedaulatan Indonesia di wilayahnya, baik itu di darat, perairan, dan udara," seperti tertulis dalam keterangan tertulis Kemlu Singapura dikutip, Kamis (27/1).

Perjanjian Pertahanan atau DCA yang ditandatangani kemarin sama seperti DCA yang pernah disetujui oleh mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2007 silam.

Namun, ketika itu SBY tidak menyerahkan dokumen tersebut untuk diratifikasi oleh DPR. Hal ini lantaran perjanjian tersebut menuai protes dari publik.

Effendi mengatakan pada pekan depan DPR akan melakukan rapat dengan ketua tim negosiasi. Dari pihak pemerintah adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Adapun dari pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Angkatan Laut dan Angkatan Darat.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...