Komisaris adalah Bagian Penting Perusahaan, Ini Besaran Gajinya

Image title
10 Februari 2022, 15:31
Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam perseroan terbatas.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam perseroan terbatas.

Suatu perusahaan dapat beroperasi dengan baik tak lepas dari peran beberapa orang di dalamnya, mulai dari karyawan sampai para direktur. Di samping itu, ada pula jabatan yang bertugas mengawasi operasional perusahaan, yakni komisaris.

Pengertian dan Tugas Komisaris

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komisaris adalah orang yang ditunjuk oleh anggota (pemegang saham dan sebagainya) untuk melakukan suatu tugas, terutama menjadi anggota pengurus perkumpulan, perusahaan perseroan dan sebagainya.

Komisaris adalah posisi yang mewakili pemegang saham dalam perseroan terbatas. Posisi ini biasanya diisi oleh lebih dari satu orang, sehingga sering disebut sebagai dewan komisaris (board of commissioner).

Seperti pemaparan di atas, komisaris ditunjuk untuk mengawasi kegiatan dan operasional perusahaan. Dalam beberapa kasus, komisaris ditempatkan lebih tinggi dibanding direksi. Hal ini dapat terjadi, sebab komisaris adalah pemilik sekaligus pemegang saham di perusahaan.

Di mata perusahaan, komisaris memiliki nilai penting dalam operasional perusahaan. Bahkan, seorang komisaris bisa saja mengganti pimpinan perusahaan apabila pemimpin tersebut tidak melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar dan memberi nasihat kepada direksi.

Tak berbeda dengan perseroan, komisaris BUMN, dalam UU BUMN, juga memiliki dua tugas, yakni melakukan pengawasan dan memberi nasihat atau masukan kepada direksi dalam penyelenggaraan perusahaan.

Karena berfungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat, komisaris tidak perlu ikut serta dalam mengelola perusahaan.

Penunjukan komisaris dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Mereka yang ditunjuk akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan perusahaan. Mereka secara berkesinambungan memantau kebijakan, kinerja, hingga proses pengambilan keputusan oleh direksi.

Komisaris juga bertugas untuk mengawasi bagaimana strategi perusahaan dalam memenuhi harapan para pemegang saham dilaksanakan.

Meskipun komisaris di setiap perusahaan memiliki fungsi, wewenang, dan tanggung jawab berbeda sesuai keputusan RUPS, namun dari penjelasan di atas, secara umum komisaris berfungsi:

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...