Dugaan Keterlibatan TNI, Kasus Korupsi Satelit Ditangani Koneksitas
Kejaksaan Agung memerintahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015-2021 ditangani secara koneksitas. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara dengan kesimpulan terdapat dua unsur tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan aparat TNI dan sipil.
“Sehingga peserta gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini secara koneksitas,” kata Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (14/2).
Gelar perkara dihadiri sejumlah pihak, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), jajaran dari Puspom TNI, Babinkum TNI serta dari Kementerian Pertahanan.
Menurut Burhanuddin, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan perkara ini dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk dalam peradilan umum dan peradilan militer.
“Hari ini, saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNi, Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut, dan diharapkan tim penyidik koneksitas dapat segera menetapkan tersangka,” kata Burhanuddin.
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkoinfo) Rudiantara, Jumat (11/2).
Kemudian, tiga purnawirawan TNI, yakni mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Madya TNI (Purn) AP, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Muda TNI (Purn) L dan Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan Kemenhan RI Laksamana Pertama TNI (Purn) L.
Selain itu ada sejumlah saksi dari kalangan sipil, yakni petinggi dari PT DNK, PT LEN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Penyidik Jampdisus Kejagung juga telah menggeledah tiga lokasi, yakni dua kantor PT DNK, dan satu apartemen Direktur Utama PT DNK atau tim ahli Kemenhan berinisial SW. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (18/1), serta menyita sejumlah barang bukti terkait pengadaan orbit satelit tersebut.
Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan mendapatkan informasi dari Menteri Koordinasi Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, bahwa terdapat indikasi beberapa personil TNI terseret pelanggaran hukum dalam proyek satelit Kemenhan. Andika bertemu dengan Mahfud membahas perkara ini pada Selasa (11/1) lalu.
"Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," kata Andika dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (14/1).
Andika meminta personel TNI yang terlibat nantinya akan diproses oleh militer di bawah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) yang baru terbentuk pertengahan 2021."Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami," ungkap Andika.