Luhut Wajibkan Instansi Pemerintah Beli Produk Dalam Negeri

Image title
Oleh Maesaroh
16 Februari 2022, 15:22
Luhut, produk dalam negeri
Kemenko Marves
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menghadiri Peresmian Kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) Kaltim, Selasa (12/10)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan instansi pemerintah untuk membeli produk dalam negeri, terutama produk UKM, Industri Kecil Menengah (IKM), dan artisan.

Luhut menjelaskan kewajiban tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia.

Alokasi belanja pemerintah untuk produk dalam negeri juga menjadi bentuk nyata keberpihakan terhadap produk dalam negeri.

Ketua Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) tersebut mengatakan target pembelian produk dalam negeri adalah sebesar Rp 400 Triliun melalui e-katalog dan toko daring pada 2022.

 “Kita ingin yang dibelanjakan dalam e-katalog semua barang-barang dalam negeri sehingga berdampak untuk menciptakan lapangan kerja, teknologi, dan peningkatan ekonomi masyarakat," tutur Luhut, dalam keterangan resmi, Selasa (15/2).

Berbicara dalam rapat koordinasi Belanja Produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia, Luhut menjelaskan sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) telah meningkatkan pembelian keperluan kantor atau operasionalnya kepada produk dalam negeri.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengalihkan belanja produk elektronik mereka dari impor ke produk dalam negeri sebesar Rp 1,27 triliun .

Kementerian Kesehatan juga telah membeli alat kesehatan dan obat-obatan dalam negeri sebesar Rp 648 miliar.

Pada Juni 2021, Kementerian Kesehatan telah melakukan aksi afirmatif dengan melakukan freezing produk-produk impor yang dapat disubstitusi dengan produk dalam negeri.

Sebanyak 5.462 barang impor di e-katalog dan toko daring dengan nilai Rp 6,5 triliun dialihkan untuk produk dalam negeri,

“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," tutur Luhut.

 Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut juga menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri oleh pemerintah pusat dan daerah itu bersifat wajib dan telah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian, PP 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sementara itu, kewajiban pemerintah untuk memberdayakan UMKM diatur dalam PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Sebenarnya aturan-aturan itu sudah ada semua, tinggal kita yang harus tegas untuk melaksanakannya”, kata Luhut.

Dia menambahkan pemerintah Indonesia memiliki buying power besar yang perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Buying power ini dapat dimanfaatkan untuk menggiring produsen luar negeri berinvestasi di Indonesia, tambahnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...