Pidato di Organisasi Buruh Dunia, Jokowi Singgung Bansos hingga PEN
Pemerintah telah memberikan sejumlah perlindungan sosial untuk para pekerja dan buruh. Presiden Joko Widodo pun mengatakan penyelenggaraan perrlindungan sosial memerlukan komitmen politik.
Hal ini disampaikan Jokowi di hadapan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Perlindungan sosial memerlukan komitmen politik yang tinggi dan dukungan pembiayaan," kata Jokowi dalam keterangan video, Selasa (22/2).
Perlindungan sosial di Indonesia menjadi bagian penting dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Beberapa di antaranya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos tunai, hingga subsidi listrik.
"Setidaknya Rp 186,64 triliun telah kami alokasikan untuk perlindungan sosial," ujar dia.
Ia mengajak anggota ILO untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena dampak pandemi. Mantan Wali Kota Solo itu mencatat, sebanyak 4,14 miliar orang atau 53,1 persen penduduk dunia tidak memiliki perlindungan sosial apa pun.
Selain itu, Kepala Negara juga mengajak anggota ILO untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi para pekerja. Untuk itu, upaya vaksinasi bagi tenaga kerja dan keluarga harus terus digencarkan, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Adapun, vaksin di Indonesia diberikan secara gratis kepada seluruh penduduk, termasuk kepada para pekerja. Kemudian, Presiden juga meminta anggota ILO untuk bekerja sama dalam menciptakan lapangan kerja baru. "Keberpihakan dan inovasi diperlukan agar tercipta lapangan kerja yang lebih banyak," ujar dia.
Berikutnya, Presiden berpesan kepada anggota ILO untuk memperkuat daya saing pekerja dalam menghadapi tantangan pada masa mendatang. makanya peningkatan sumber daya manusia harus terus dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
Begitu pula peningkatan kemampuan SDM terutama pada pendidikan literasi digital. Dengan demikian, pekerja bisa bertahan di tengah gelombang transformasi digital.
Saat ini, pemerintah telah meluncurkan program Kartu Prakerja bagi pencari kerja maupun mereka yang putus kerja. Peserta Kartu Prakerja dapat memperoleh keterampilan baru atau membuka potensi wirausaha.
Sebagaimana diketahui, salah satu program perlindungan sosial untuk pekerja/buruh ialah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Adanya jaminan baru ini tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja yang dicap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
JKP merupakan bantalan sosial yang diberikan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Belakangan, pemerintah mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi saat usia 56 tahun. Pemerintah pun menilai, JKP menjadi solusi pengganti JHT.
Namun, berbagai pihak tidak sepakat dengan hal tersebut. Salah satunya, Ketua DPR Puan Maharani menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.
“Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar,” ujar dia.