Menaker Sebut Revisi Pencairan JHT untuk Bantu Buruh Korban PHK

Image title
Oleh Antara
22 Februari 2022, 16:52
JHT, buruh
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Serikat buruh yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengatur pencairan JHT saat pekerja mencapai usia pensiun 56 tahun ini menuai protes.

Ida Fauziyah mengatakan sudah bertemu Presiden Jokowi membahas mengenai revisi aturan JHT. "Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/2).

Pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Protes para pekerja dan buruh atas peraturan tersebut membuat pemerintah akan merevisi aturannya.
“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Dia mengatakan nantinya JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini. "Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata dia menjelaskan.

Dia mengatakan Presiden Jokowi berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Sebelumnya Ida menjelaskan bahwa, program JHT sejak awal dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang pekerja. Sementara untuk kepentingan jangka pendek, pemerintah telah memiliki program lain, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja yang terkena PHK. 

Ida mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sementara sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," ujarnya dalam keterangan virtual, Senin (15/2). 

Reporter: Antara
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...