Aturan Baru Perjalanan Internasional Masuk RI, Karantina Cukup 1 Hari

Ameidyo Daud Nasution
8 Maret 2022, 20:05
karantina, covid-19, internasional
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Sejumlah penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022).

Pemerintah kembali memangkas waktu karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) menjadi satu hari. Meski demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap ataupun booster.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Suharyanto pada Selasa (8/3). Sedangkan PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani karantina selama tujuh hari.

Satgas juga mengatur PPLN yang masuk Indonesia dengan kondisi belum mendapatkan vaksin Covid-19. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), mereka akan divaksinasi di tempat karantina setelah hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) kedua menunjukkan hasil negatif.

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) juga akan mendapatkan vaksin di tempat karantina setelah hasil tes PCR kedua negatif. Meski demikian, warga asing yang boleh mendapatkan vaksin hanya meliputi mereka dengan usia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin dinas, serta pemeng kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tigngal tetap (KITAP).

Satgas juga mengatur seluruh PPLN harus menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia. Hasil tersebut akan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Adapun PPLN dengan masa karantina satu hari tetap perlu melakukan tes PCR kedua secara mandiri pada hari ketiga setelah tiba di Indonesia. Sedangkan mereka yang karantina selama tujuh hari akan melakukan tes pada hari keenam karantina. Hasil tes wajib dilaporkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di wilayah masing-masing. 

Jika hasilnya positif Covid-19, maka PPLN akan diisolasi di hotel atau fasilitas terpusat yang ditetapkan Pemerintah. Mereka dengan gejala sedang atau berat akan dirawat di rumah sakit rujukan. Adapun biaya isolasi bagi WNI ditanggung oleh Pemerintah, sedangkan untuk WNA dibebankan secara mandiri.

Selain itu PPLN dapat meminta tes pembanding dengan biaya yang ditanggung sendiri-sendiri. Pelaksanaan tes PCR pembanding akan dilakukan secara simultan oleh KKP di dua laboratorium.

Adapun laboratorium rujukannya adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (Rs Polri) atau laboratorium lain milik pemerintah.

Satgas juga menetapkan sejumlah pintu masuk PPLN ke Indonesia. Pelaku perjalanan bisa masuk lewat Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, serta Bandara Zainuddin Abdul Majid di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Selain itu pintu masuk PPLN lainnya adalah Pelabuhan Tanjung Benoa di Bali, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara. Adapun Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang menjadi pintu masuk adalah PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat serta PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...