Pernikahan Ketua MK dan Adik Jokowi Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

Aryo Widhy Wicaksono
22 Maret 2022, 12:37
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan perkara di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10/2020). Majelis Hakim dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati, dikhawatirkan memiliki implikasi terhadap independensi dan imparsialitas MK sebagai lembaga peradilan.

Sebagai lembaga yudikatif, MK memiliki tugas dan wewenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 , serta memutus perkara terkait sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) hingga pemakzulan Presiden.

"Secara ketatanegaraan akan timbul masalah, pernikahan itu akan menimbulkan relasi antara ketua MK dan Presiden melalui keluarganya," ucap Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, kepada Katadata.co.id, Selasa (22/3).

Feri tak mau pernikahan yang terjalin menimbulkan kecurigaan terhadap setiap putusan yang dihasilkan MK, akibat adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dengan Presiden Jokowi. Terutama karena perkara-perkara yang ditangani MK erat kaitannya dengan politik.

Selain itu, semangat dan konsep terbentuknya lembaga peradilan semestinya untuk memberikan keputusan secara adil, dan jauh dari konflik kepentingan.

"Tidak boleh ada relasi itu. Demi kecintaan terhadap MK dan calon istri, agar menjaga muruah MK juga, jadi sebaiknya mundur," ucap Feri.

Anwar Usman yang kini berusia 65 tahun, masih memiliki waktu 5 tahun lagi sebagai hakim konstitusi. Selama periode tersebut, MK masih akan menguji beberapa undang-undang yang terkait dengan kebijakan Jokowi.

Salah satunya adalah Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN), yang sedang digugat mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa tokoh lain seperti Azyumardi Azra, Didin Damanhuri, Nurhayati Djamas, dan Mufidah Said Bawazier.

Menurut Feri, jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK juga memiliki posisi strategis untuk mengendalikan rapat hakim, menentukan waktu pelaksanaan sidang, sehingga memiliki ruang untuk turut mempengaruhi hakim lain dalam memberikan keputusan. Meskipun Hakim MK dalam memutuskan memiliki wewenang untuk memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

"Kita bicara konflik kepentingan, bukan siapa menang siapa kalah, di dalam konflik kepentingan ada ruang untuk bermain hakim, soal menang kalah soal nanti," jelas Feri.

Feri menambahkan, ia tidak memiliki persoalan dengan rencana pernikahan ini, selama Anwar Usman bukan menjabat sebagai hakim MK. "Secara agama dan hak warga negara tentu saja diperbolehkan, tidak ada soal, patut juga diucapkan selamat."

Sebelumnya Anwar Usman dan Idayati berencana menikah pada 26 Mei mendatang di Solo, setelah prosesi lamaran digelar awal bulan ini.

Anwar Usman menjadi duda setelah istrinya, Suhada Anwar Usman, meninggal dunia pada 26 Februari 2021 akibat serangan jantung. Sementara suami Idayati, Hari Mulyono meninggal dunia akibat stroke di Rumah sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) pada 24 September 2018. 

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...