Pimpinan DPR Bawa Usulan Hak Angket Minyak Goreng ke Badan Musyawarah
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membawa usulan hak angket terkait kelangkaan minyak goreng ke Badan Musyarawah (Bamus) DPR.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi inisiator yang mengusulkan DPR menggunakan hak angket, karena melihat pemerintah tidak bisa menjamin ketersediaan stok minyak goreng dalam negeri, sehingga membuat harganya melambung tinggi. Melalui pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket nanti, Fraksi PKS berharap persoalan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu dapat diusut secara tuntas.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, keputusan untuk membentuk pansus hak angket akan tergantung kepada sikap masing-masing fraksi di DPR yang akan dibahas di Bamus, setelah usulan tersebut disampaikan secara resmi.
"Disetujui atau tidak disetujui, nanti tergantung pendapat para fraksi di musyawarah tersebut," jelas Dasco di Komplek Parlemen, Selasa (22/3).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Rachmat Gobel, menjelaskan pansus adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan persoalan menyangkut kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Ia pun belum dapat melihat bagaimana pansus dapat membuka tabir mengenai penyebab kelanggkaan stok minyak goreng di dalam negeri.
“Kita tunggu saja dulu seberapa besar efek dan manfaatnya,” kata Rachmat di Komplek Parlemen pada Selasa (22/3).
Selain mengusulkan untuk menggunakan hak angket, Fraksi PKS di DPR juga mendorong terbentuknya tim investigasi, yang bertugas mengungkap dugaan keterlibatan mafia minyak goreng terhadap kelangkaan stok, sesuai pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3).
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/3), menilai pemerintah, khususnya Kemendag, telah gagal menangani permasalahan minyak goreng.
Padahal, Kemendag telah mengeluarkan tujuh kebijakan untuk menjaga harga tetap terjangkau dan ketersediaan stok minyak goreng di dalam negeri. Teranyar adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan HET Minyak Goreng.
"Tapi pemerintah gagal menjaga stabilitas harga dan pasokan minyak goreng," ucap Jazuli.