DPR Restui Penjualan KRI Teluk Sampit 515
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sampit 515. Pengesahan dilakukan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan penjualan alat utama sistem persenjataan (Alutsista), berupa Eks KRI Teluk Sampit 515.
“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I tersebut akan diproses lebih lanjut sesusai mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat mengetuk palu sidang, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/3).
Berdasarkan laporan Komisi I DPR RI, keputusan untuk menjual eks KRI Teluk Sampit 515 dilakukan setelah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Panglima TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan pada Kamis (24/3) lalu.
"Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Wamenhan dan Wamenkeu terkait penjualan eks KRI tersebut, setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab serta mendengarkan pandangan fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara Eks KRI Teluk Sampit pada Kemenhan," ujar Wakil Komisi I DPR RI Bambang Kristiono saat menyampaikan laporannya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah, tujuh dari sembilan fraksi di Komisi I DPR menyetujui Surat Presiden RI Nomor R57/Pres/12/2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara, eks KRI Teluk Sampit 515.
Pada Raker di Komisi I DPR, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, menjelaskan kapal telah mengalami rusak berat pada plafon anjungan dan geladaknya. Selain itu ruang mesin kapal juga mengalami pengeroposan dan kondisinya sudah parah. Herindra juga menjelaskan tanpa kehadiran eks KRI Teluk Sampit 515, TNI AL masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
“Penghapusan KRI Teluk Sampit 515 tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” kata Herindra dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI saat itu.
Sebagai informasi, nilai perolehan eks KRI Teluk Sampit 515 saat dibeli mencapai Rp 173 miliar. Penjualan KRI ini telah diajukan sejak awal 2020, berdasarkan usulan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Kemudian, Panglima TNI saat itu, Mersekal (Purn.) TNI Hadi Tjahjanto, menerima usulan tersebut dan melanjutkannya kepada Menteri Pertahanan pada Maret 2020, serta kepada Menteri Keuangan pada September tahun lalu.
“Terakhir dilanjutkan oleh Presiden kepada DPR pada bulan Desember tahun lalu. Jadi ini adalah proses terakhir,” kata Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa usai Raker dengan Komisi I DPR RI.
Sebelumnya, eks KRI Teluk Sampit 515 sudah berhenti beroperasi sejak 2015 karena dinyatakan tidak layak dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki. Masalah mesin serta ketebalan baja yang menipis serta sering direplating membuat kapal tersebut dianggap sudah tidak memenuhi syarat untuk digunakan TNI AL.
“Kalau ini diperbaiki, merombak lagi dengan replating, ganti mesin, dan sebagainya, ini lebih dari itu (pembelian baru) harganya,” terangnya dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI pada Kamis (24/3).
Menanggapi penjualan ini, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto meminta agar penghapusan alat utama sistem persenjataan (Alutsista), khususnya eks KRI Teluk Sampit 515, harus diiringi dengan pengganti yang sepadan. Selain itu, dia mewanti-wanti persiapan biaya operasional dan pemeliharaan yang dapat menunjang pekerjaan prajurit TNI.
"Tidak hanya di matra AL, tapi semua matra. Pesawat yang bagus, tentara yang bagus, dan juga biaya operasionalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Laksamana Yudo Margono menyampaikan bahwa TNI AL telah memutuskan kontrak sembilan landing ship tank (LST) baru sebagai pengganti kapal-kapal yang sudah dan akan dipensiunkan. Yudo juga menegaskan bahwa penggantian LST sudah melalui perhitungan dan analisis yang mendalam.