Pemerintah Buka Opsi Dana Masyarakat Bangun IKN, Seperti Apa Skemanya?
Pemerintah telah memulai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam pelaksanannya, Badan Otorita IKN membuka opsi pendanaan proyek ibu kota baru dari dana masyarakat.
Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan keterlibatan ini sah menurut aturan yang ada. Adapun skema utama pendanaan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga Kerja sama Pemerintah dan Badan usaha (KPBU).
“Masyarakat bisa urun rembuk, dalam skala tertentu mereka bisa ikut dalam pembangunan berbagai macam fasilitas,” kata Bambang usai rapat dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/3).
Bambang juga mengaku telah dihubungi diaspora Indonesia di luar negeri untuk membangun hunian di IKN. Oleh sebab itu, inisiatif ini akan difasilitasi Badan Otorita IKN.
“Mereka (diaspora) juga nanti akan mencari dananya sendiri untuk membangun,” katanya.
Mantan Wakil Menteri Perhubungan itu juga mengatakan Badan Otorita memiliki badan usaha yang lincah berhubungan dengan mitra pembangunan dari swasta dan masyarakat. Apalagi pembangunan ibu kota baru idealnya memerlukan waktu 15 hingga 20 tahun.
“Ini tentu saja memerlukan dukungan pembiayaan dari elemen masyarakat,” katanya.
Hal yang dibahas adalah perencanaan mulai skala makro hingga tata bangunan. Badan Otorita juga sedang mengkaji proses pelaksanaan pembangunan dari sisi logisitik seperti bahan baku dan material.
“Bagaimana metode pelaksanaan kami laksanakan dengan prinsip lingkungan,” katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengajak investor untuk berkontribusi dalam membangun IKN. Meski demikian, sebelumnya Softbank Group Corp batal berinvestasi di proyek ini.
Namun Jokowi optimistis IKN akan menjadi motor dan inovasi bagi akselerasi pembangunan ekonomi masa depan. Tak hanya itu, ibu kota baru juga menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya bagian timur.