Fakarich jadi Tersangka Kasus Penipuan Terkait Binomo

Aryo Widhy Wicaksono
5 April 2022, 09:32
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).
ANTARA FOTO/Adam Barik/Adm/rwa.
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat gelar barang bukti kasus afiliator Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (25/3/2022).

Terkait kasus ini, sebelumnya Polri sudah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka. Kemudian ada juga manajer Binomo, Brian Edgar Nababan, yang telah ditetapkan menjadi tersangka pada 1 April 2022. Kedua tersangka ini kini sudah ditahan.

Adapun salah satu tugas Brian, yakni menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial alias influencer.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu, dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (3/4).

Dia menjelaskan, pada 2018, Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group, yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Dugaan awal, Brian mendaftar di perusahaan tersebut lantaran memiliki latar pendidikan di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi atau customer support platform. Pada posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun berkarier di Binomo, Brian berhasil mengisi posisi sebagai manajer.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...