Tarif PPN Naik, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Siti Nur Aeni
7 April 2022, 09:35
Ilustrasi, pekerja menampung beras yang sedang digiling di sebuah usaha penggilingan. Beras menjadi salah satu barang pokok yang masuk dalam daftar barang dan jasa yang bebas PPN.
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/aww.
Ilustrasi, pekerja menampung beras yang sedang digiling di sebuah usaha penggilingan. Beras menjadi salah satu barang pokok yang masuk dalam daftar barang dan jasa yang bebas PPN.
  1. Barang yang termasuk obajek Pajak Daerah, seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
  2. Jasa yang termasuk objek Pajak Daerah, seperti jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
  3. Uang, emas batangan untuk keperluan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
  4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Daftar Barang dan Jasa Kena Pajak PPN Terbaru

Selain daftar barang dan jasa yang bebas PPN, kita juga perlu mengenal barang dan jasa yang tetap kena PPN 11%. Adapun daftar barang dan jasa kena pajak PPN terbaru, sebagai berikut:

  1. Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak,
  3. Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  4. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luas daerah Paeban di dalam daerah Pabean.
  5. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah Padeban ke dalam daerah Pabean.
  6. Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  7. Ekspor barang kenaa pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak.
  8. Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

Dampak Tarif PPN Naik

Tarif PPN naik memberkan dampak pada tatanan ekonomi di Indonesia. Ekonom Bank Permata Josua Pardede kepada katadata.co.id, menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN berpotensi mengerek inflasi, karena bersamaan dengan bulan Ramadan dan menjelang Lebaran.

Meskipun demikian, Ia percaya bahwa pemerintah dan bank sentral dapat mengurangi risiko inflasi dan mampu menstabilkan kenaikan harga pangan. Apabila hal tersebut dilakukan, maka kenaikan PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi.

Josua Pardede juga beranggapan bahwa, tarif PPN naik tidak secara signifikan menggangu daya beli masyarakat dan proses pemulihan ekonomi. Pasalnya, kenaikan PPN ini menyasar barang yang dikonsumsi masyarakat menengah atas.

Tak hanya itu, pemerintah juga masih memberikan kelonggaran pembebasan pajak untuk barang kebutuhan pokok dan yang berhubungan dengan hajat orang banyak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...