Temui Jokowi, Ombudsman Minta Diperkuat Lewat Revisi UU
Anggota Ombudsman menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (12/4). Dalam pertemuan itu, mereka meminta Jokowi untuk memperkuat kelembagaan Ombudsman.
Selain itu paa anggota juga juga meminta Jokowi meningkatkan sarana dan prasarana Ombudsman demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Tanah Air.
"Untuk melakukan peningkatan atau penguatan kelembagaan lewat perbaikan atau revisi Undang-Undang," kata Ketua Ombudsman Mokh. Najih di Istana Merdeka, Selasa (12/4).
Payung hukum Ombudsman adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. Meski demikian, Najih tidak menjelaskan detail apa saja yang perlu diubah dalam aturan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga menyampaikan laporan tahunan 2021. Selama tahun lalu, Ombudsman fokus pada penyelesaian laporan masyarakat serta pencegahan maladministrasi melalui survei kepatuhan pelayanan publik di tingkat daerah dan kementerian/lembaga.
Najih mengatakan, Jokowi menyambut baik kinerja Ombudsman selama satu tahun terakhir. "(Presiden) mengharapkan bahwa di masa mendatang Ombudsman terus bisa bekerja dan meningkatkan pengawasannya lebih baik lagi," katanya.
Selain itu, Kepala Negara juga berharap Ombudsman bersinergi dengan lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah.
Najih pun berharap, Jokowi memberikan dukungan agar seluruh kementerian, lembaga negara, dan instansi terkait dengan pengawasan pelayanan publikhingga menangani laporan masyarakat.
Sementara, Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan Jokowi berjanji untuk menindaklanjuti hasil pengawasan lembaganya. Turut mendampingi Jokowi dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly.
Adapun Ombudsman ikut menangani beberapa permasalahan seperti harga minyak goreng, pupuk bersubsidi, hingga Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).