Dirjen PLN Kemendag jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng

Aryo Widhy Wicaksono
19 April 2022, 16:09
Jaksa Agung Burhanuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, menjadi tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng

Selain Indrasari, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, perbuatan para tersangka diduga menjadi penyebab kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu yang berdampak pada kerugian negara. "Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberian izin soal ekspor," jelas Burhanuddin di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).

Mahalnya harga minyak goreng juga turut menyebabkan penurunan konsumsi minyak goreng pada sektor rumah tangga dan industri kecil, sehingga menyulitkan masyarakat.

Menurut Burhanuddin, pada akhir 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Kondisi ini membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Terkait kebijakan ini, Dirjen PLN Kemendag telah menerbitkan izin secara melawan hukum, untuk menyetujui ekspor terkait CPO dan produk turunan minyak goreng pada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Padahal, ketiga perusahaan tidak berhak mendapatkan persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan tidak memenuhi syarat. Perusahaan tersebut telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri. Kemudian, tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20% dari total ekspor.

"Persetujuan ekspor ke eksportir yang harusnya di-decline karena enggak memenuhi syarat," ujar Burhanuddin.

Simak juga data mengenai anggaran bantuan langsung tunai kepada masyarakat terkait minyak goreng:

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...