Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Wajib Bayar Denda 5%
Peraturan Presiden (PP) no. 36-2022 menyatakan tunjangan hari raya keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jika terlambat, pemberi kerja diharuskan membayar denda sebesar 5% dari total THR.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meramalkan PP tersebut akan membuat kepatuhan pemberi kerja dalam menyalurkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini akan lebih tinggi. Kejelasan aturan dinilai menjadi pertimbangan utama proyeksi tersebut.
"Kami mau melihat sejauh mana pemeirntah itu benar-benar tegak. Pengawasan efektif dan sanksi administratif harus tegas," kata Anggota ORI Robert Na Endi Jaweng di Jakarta, Jumat (22/4).
Menurut dia, klausul sanksi fiskal tersebut akan mencegah terjadinya pola-pola lama pemberi kerja untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Modus yang dimaksud oleh Robert adalah pembahasan internal sejara bipartit antara pekerja dan pemberi kerja.
"Ini merugikan pekerja. Relasi kuasa pekerja terhadap pemberi kerja itu bukan sesuatu yang kuat. Negara harus hadir melalui berbagai instrumen seperti sanksi dan sebagainya," kata Robert.
Robert meminta agar pemerintah memperketat fungsi pengawasannya sehingga modus tersebut tidak terulang kembali. Robert mencatat pada tahun ini ada hampir Rp 200 triliun yang akan disuntikkan ke perekonomian nasional melalui pemberian THR. Secara rinci, THR yang diterima pekerja swasta mencapai Rp 172 triliun dan diterima pegawai negeri sekitar Rp 22 triliun.
"Karena tahun ini sudah jelas aturannya, mestinya lebih terdorong untuk optimal. Dalam artian makin menurun (THR) yang tidak dibayarkan," kata Robert.
Kementerian Tenaga Kerja meluncurkan Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2022, untuk melayani pengaduan dan konsultasi terkait pelaksanaan pembayaran THR. Posko tersebut dapat diakses melalui pengusaha maupun pekerja pada situs poskothr.kemnaker.go.id atau mengunjungi situs resmi Kemnaker. Posko THR ini melayani konsultasi dan penegakkan hukum untuk memantau pelaksanaan THR 2022.
Peluncuran Posko THR merupakan bagian dari transformasi digital, sekaligus implementasi surat edaran Kemnaker Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 yang diterbitkan pada Rabu (6/4) lalu.
Keberadaan posko merupakan fasilitas dari pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan. Posko akan dibuka aksesnya sampai Kamis (12/5). “Diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang efektif, serta memuaskan berbagai pihak, yaitu pekerja dan pengusaha,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa THR juga bakal diberikan kepada presiden dan wakil presiden. Lantas, berapa besaran THR Joko Widodo dan Ma'ruf Amin tahun ini?