Hakim Tolak Gugatan Praperadilan terkait Dugaan Mafia Minyak Goreng

Aryo Widhy Wicaksono
25 April 2022, 13:28
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana dalam sidang Putusan Praperadilan Mafia Minyak Goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
ANTARA/Putu Indah Savitri
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana dalam sidang Putusan Praperadilan Mafia Minyak Goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfhi, terkait dugaan adanya praktik mafia di balik kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Menurut Hakim tunggal Dewa Ketut Kartana, permohonan yang diajukan MAKI masih prematur, karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menggelar penyelidikan atau penyidikan menyangkut persoalan ini.

"Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak," kata Dewa Ketut pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan oleh MAKI di Jakarta, Senin (25/4), seperti dikutip Antara.

Menurut Dewa Ketut, salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan ini, adalah karena para pemohon menyerahkan alat bukti berupa hasil print out sebuah berita dari media daring.

Berita tersebut memuat pernyataan Mendag dalam sebuah rapat bersama Komisi VI DPR pada 17 Maret 2022 lalu, mengenai adanya nama calon tersangka terkait dugaan mafia minyak goreng, dan akan mengungkapkan informasi ini pada Senin (21/3) lalu.

Akan tetapi, hingga Selasa (29/3), Mendag Luthfi belum mengungkap nama calon tersangka tersebut.

Dalam persidangan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga terjadi penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum. Atas pertimbangan itu, pihaknya menggugat Mendag Lutfi melalui mekanisme praperadilan.

"Apakah pernyataan demikian dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?" ujar Dewa Ketut.

Dewa Ketut menegaskan bahwa pernyataan Mendag pada pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti kuat untuk menunjukkan Kemendag telah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap dugaan adanya mafia minyak goreng.

Untuk menunjukkan adanya proses penyelidikan atau penyidikan pada Kemendag, penggugat membutuhkan bukti berupa surat perintah melakukan penyelidikan ataupun penyidikan. Tanpa itu, sulit membuktikan suatu proses penyelidikan atau penyidikan telah dilakukan. 

"Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan," kata Dewa Ketut.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil," kata Dewa Ketut.

MAKI dalam petitumnya meminta pengadilan untuk memerintahkan Kemendag melanjutkan penyelidikan terhadap dugaan mafia minyak goreng. Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut tuntas. Selain itu, MAKI juga menginginkan Mendag untuk mengumumkan penetapan tersangka terkait kelangkaan minyak goreng, termasuk adanya dugaan mafia yang bermain di baliknya.

Simak juga data mengenai konsumsi minyak sawit, bahan baku untuk membuat minyak goreng berikut ini:

Menanggapi keputusan ini, Boyamin menyatakan akan menghormati putusan meskipun gugatannya tak dikabulkan. Menurutnya, proses persidangan selama seminggu ini telah membuka tabir, bahaw Kemendag tidak melakukan upaya penegakan hukum terkait dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng. 

Boyamin pun berjanji akan segera membuat laporan baru secara resmi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemendag tentang dugaan tindak pidana perdagangan, mengenai terjadinya penimbunan dan perlindungan konsumen.

"Laporan baru ini sebagai jawaban atas tidak adanya tindakan PPNS Kemendag atas kemelut langka dan mahalnya minyak goreng," jelas Boyamin.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...