Klaim JHT Dipermudah: Bisa Urus Online dan Cair dalam 5 Hari

Amelia Yesidora
28 April 2022, 17:43
jht, menaker, buruh, klaim
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan menyederhanakan syarat klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu perubahan dalam peraturan ini adalah kemudahan dalam pengajuan klaim jaminan tersebut.

Aturan itut termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Relaksasi pertama, persyaratan yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Sebelumnya pekerja harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat klaim.

Selain itu, bagi pensiunan yang ingin mencairkan JHT yang cukup melampirkan dua dokumen saja, yakni kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Awalnya, Kemnaker mewajibkan empat dokumen, yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun. 

Kedua, perubahan pada tata cara penyampaian permohonan klaim manfaat JHT. Pemohon bisa menyampaikan dokumen secara daring dari sebelumnya luring ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, Kemnaker juga mempermudah penyampaian bukti pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi peserta yang terkena PHK. Sebagai informasi, tanda terima laporan PHK dari instansi ini adalah salah satu dokumen yang wajib dilampirkan pekerja bila ingin melakukan klaim JHT. Manfaat bisa diterima oleh pekerja bila ia telah melewati masa tunggu satu bulan setelah tanggal setop bekerja.

“Namun saya ingin menekankan, dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Revisi Permenaker tentang JHT.

Kemudahan lainnya, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan diterima BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja bisa mengajukan klaim manfaat meski terdapat tunggakan dari pengusaha.

"Itu akan ditagih dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha, hak tersebut tidak akan hilang," kata Ida.

Adapun beleid ini terbit setelah adanya arahan dari presiden serta aspirasi dari pekerja dan buruh yang menginginkan adanya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT. Ia mengatakan penggodokan aturan baru ini telah melibatkan buruh, daerah, hingga pakar.

Kemnaker juga sudah berkonsultasi dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja dan buruh, pengusaha, dan pemerintah. 

Dengan terbitnya Permenaker nomor 4 tahun 2022 ini, maka Permenaker nomor 2 tahun 2022 dan Permenaker nomor 19 tahun 2015 otomatis dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Ini artinya, buruh tetap bisa mencairkan jaminan meski belum mencapai usia 56 tahun.

“Saya harap semua pekerja atau buruh sekali lagi tetap fokus dan produktif dalam kegiatan sehari-hari karena peraturan JHT yang baru sesuai dengan harapan teman-teman pekerja,” kata Ida.

Reporter: Amelia Yesidora

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...