Publik Ingin Tersangka Korupsi Ekspor CPO Dihukum Seumur Hidup
Mayoritas publik menginginkan agar para tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mendapatkan hukuman seumur hidup dalam penjara.
Berdasarkan survei lembaga Indikator Politik Indonesia (IPI), sebanyak 45% responden ingin agar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.
Sebagian lainnya, sekitar 22,8% menghendaki hukuman mati, 18,2% berharap hukuman penjara 20 tahun, dan 4% ingin pidana penjara 5-10 tahun. Hanya 0,7% yang menghendaki dia mendapatkan hukuman di bawah 5 tahun. Sisanya, sekitar 9,3% enggan menjawab.
Sementara terhadap para tersangkadari pihak perusahaan sawit, 47,7% masyarakat menghendaki mereka mendapatkan hukuman penjara seumur hidup, 18,3% menginginkan hukuman mati, 17,1% hukuman maksimal penjara 20 tahun, dan 6,2% menghendaki hukuman penjara 5-10 tahun. Untuk yang berharap hukuman penjara di bawah 5 tahun hanya 0,6%, dan sisanya 10,1% enggan menjawab.
"Bentuk keadilan menurut warga kemungkinan besar adalah hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, terutama jika pelaku adalah pejabat tinggi negara," jelas Direktur Indikator Politik Indonesia (IPI), Burhanuddin Muhtadi saat Rilis Survei Nasional IPI secara virtual pada Kamis (28/4).
Terkait kasus ini, mayoritas publik juga percaya Kejaksaan Agung mampu menuntaskannya. Sebanyak 9,4% merasa sangat yakin, 52,1% merasa cukup yakin. Kemudian sekitar 29% merasa kurang yakin, dan 4,8% merasa tidak yakin sama sekali.