BPJS Kesehatan Tanggung Semua Biaya Perawatan Pasien Hepatitis di RS
Pemerintah menyatakan seluruh biaya penanganan rumah sakit terhadap pasien dengan gejala hepatitis ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pasien juga akan dirujuk ke fasilitas rumah sakit tipe A.
"Dalam situasi normal, pasien gejala klinis ichterus (kuning) dan hepatitis bisa di-cover BPJS Kesehatan," kata Muhadjir pada Minggu (9/5) dikutip dari Antara.
Sedangkan pemerintah telah menunjuk Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso sebagai rumah sakit rujukan bagi pasien dengan gejala hepatitis bergejala berat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu kemungkinan biaya perawatan penyakit jika situasi terus memburuk.
"Apabila terjadi eskalasi situasi lalu dinyatakan sebagai kejadian luar biasa maka biaya bisa dicover pemerintah," katanya.
Muhadjir mengatakan bayi dengan lahir kuning belum tentu mengalami hepatitis. Ini lantaran gejala kuning bisa terjadi secara fisiologis atau patologis yang perlu diperiksa oleh dokter terlebih dulu.
Tak hanya itu, biaya cek laboratorium whole genome sequencing (WGS) pasien anak dengan gejala penyakit tersebut juga ditanggung pemerintah. "Kalau terkait pemeriksaan lainnya sesuai mekanisme pembiayaan kesehatan yang ada," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi.
Sebelumnya tiga pasien anak di DKI Jakarta dilaporkan meninggal dunia diduga terkait penyakit tersebut. Sedangkan terbaru, seorang perempuan berusia tujuh tahun di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia akibat hepatitis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr. Kasil Rokhmat mengatakan pasien tersebut sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Iskak di Tulungagung.
Sedangkan hepatitis akut bergejala berat hingga kini masih dalam proses investigasi oleh berbagai pakar maupun organisasi kedokteran di dunia, termasuk Indonesia. Saat ini, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyusun tata laksana awal untuk mencegah pemburukan gejala pada pasien yang dapat diterapkan di setiap tingkatan fasilitas pelayanan kesehatan.