Polri Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Kasus Binomo
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok platform trading binary option atau opsi biner Binomo. Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich, serta Wiky Mandara dan Brian Edgar Nababan.
Ini merupakan perpanjangan penahanan pertama dengan durasi 40 hari ke depan.
“Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni,” kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara pada Selasa (17/5).
Sebagaimana diketahui, Fakarich merupakan guru trading tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Setelah bergabung sebagai afiliator Binomo, Fakarich juga diketahui membuka kursus berbayar untuk pelatihan cara berinvestasi di Binomo melalui laman fakartrading.com.
Sementara kepada Wiky Mandara, perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 27 April hingga 5 Mei mendatang. Untuk Brian, penahanan dilakukan terhitung mulai 21 April hingga 30 Mei.
Untuk diketahui, Brian merupakan manager development platfrom Binomo sejak Februari 2019, ia mendapatkan tugas bertugas untuk menawarkan figur publik agar mau menjadi afiliator Binomo dengan sistem keuntungan bagi hasil.
Sebelumnya, kepolisian telah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus Binomo lainnya, yaitu Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma selama 40 hari. Perpanjangan masa penahanan dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung dengan nomor 1721/E3EKU/14/2022 bagi Vanessa, 1722/E3EKU/14/2022 bagi Rudiyanto, dan 1723/E3EKU/14/2022 bagi Nathania. Oleh karena itu, ketiganya masih ditahan hingga 19 Juni mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka ini diduga memiliki keterlibatan terkait hubungan mereka dengan tersangka Indra Kenz. Vanessa Khong sebagai kekasih Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang senilai Rp 7,8 miliar.
Kemudian Rudiyanto yang merupakan ayah Vanessa, diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar dan membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dengan membeli jam tangan senilai Rp 8 miliar. Sementara Nathania yang merupakan adik Indra Kenz diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar dan satu unit rumah di Medan. Seluruh aset tersebut telah disita kepolisian.
Selain itu, penyitaan juga dilakukan terhadap dokumen dan alat bukti elektronik, dua mobil masing-masing bermerek Tesla dan Ferrari California, tiga unit rumah di Sumatera Utara, serta satu unit tanah dan bangunan di Tangerang.
Kemudiap polisi juga telah menyita 12 jam tangan mewah dari beragam merek ternama, seperti Audemars Piguet, Richard Mille, Rolex, Viceron Constantine, hingga Heur Aquaracer.
Selanjutnya juga menyita uang tunai senilai Rp 1,6 miliar rupiah.
Sementara itu, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 78 orang dan saksi ahli sebanyak 4 orang.
Simak juga data mengenai jenis konten investasi yang diblokir pemerintah: