Polisi Tangkap Pelaku Investasi Alat Kesehatan Bodong
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Mereka merupakan pejabat dan pekerja di PT Limeme Group Indonesia.
Keempat tersangka tersebut yaitu: Direktur PT Limeme Group Indonesia Kevin Lim, Komisaris/ Finance Doni Yus, serta karyawan Michael dan Vincent.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari.
Pelapor atas nama Ricky Tratama mengaku ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alat kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim melalui chat WA dan telepon.
“Dalam penawarannya tersebut KL (Kevin Lim) menjanjikan keuntungan 20% sampai 30% dari modal awal,” ujar Gatot, Kamis (19/5).
Dalam kasus itu, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangkan tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, ia mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah.
Ia juga mengunggah tangkapan layar chat WhatsApp pengadaan alat kesehatan beserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun instagramnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.
“Maka, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” kata Gatot.
Pada awalnya, investasi berjalan lancar selama Februari hingga Agustus 2021. Para korban masih dapat mencairkan dana investasi beserta keuntungannya.
Pada November 2021, dana investasi untuk dua proyek yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember, tidak dapat dicairkan. Oleh sebab itu, para korban mengalami kerugian total Rp 110 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.