Jenazah Eril Dipulangkan ke Indonesia, Bagaimana Prosedurnya?
Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril (22), putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, telah ditemukan pada Rabu (8/6) pukul 06.50 pagi waktu setempat di Bern, Swiss.
Saat ini, jenazah Eril sedang dalam proses untuk dipulangkan dan dimakamkan di Indonesia. “Alhamdulillah ya Allah SWT, Engkau telah mengabulkan permohonan doa kami. Jenazah Ananda Emmeril Kahn Mumtadz sudah ditemukan,” tulis Ridwan Kamil dalam akun di Instagram, Kamis (9/6).
Dia mengatakan, jenazah Eril akan kembali ke tanah air, Minggu (12/6), dan rencananya, jenazah tersebut akan dimakamkan Senin (13/6).
Untuk memulangkan jenazah, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bern telah memastikan akan mengawal proses repatriasi pengurusan pemulangan jenazah Eril, hingga tiba di Indonesia.
Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, saat memberikan keterangan pers juga memastikan hak jenazah Eril sudah terpenuhi sesuai syariat Islam.
“Kami mohon doa, agar seluruh proses kepulangan ananda Eril bisa lancar. Kementerian Luar Negeri RI juga akan memfasilitasi rombongan di Bandara Soetta,” tegas Muliaman Hadad, konferensi pers virtual, Kamis (9/6) malam.
Terkait pemulangan jenazah dari luar negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menetapkan beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Dikutip dari situs resmi Kemlu RI, beberapa syarat itu meliputi:
- Paspor RI atau Identification Card (IC) almarhum/ almarhumah;
- Daftar Kematian diterbitkan oleh Rumah Sakit (Hospital)/Kepolisian/DBKL;
- Surat pernyataan dan dokumen identitas (Paspor/IC/KTP/Akta Kelahiran/KK) dari ahli waris/keluarga/orang yang menyatakan agar jenazah dipulangkan ke Indonesia, disebutkan dengan jelas nama, hubungan dengan jenazah, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi di Indonesia dan Malaysia;
- Laporan Kepolisian (Polis Repot), jika kematian terjadi dirumah atau diduga karena sebab-sebab yang mencurigakan atau masih dalam penyelidikan Kepolisian;
- Perakuan Pegawai Perubatan Mengenai Sebab-Sebab Kematian (jika ada);
- Sijil kematian dari Bagian Kematian Jabatan Pendaftaran Negara (jika ada);
- Surat Permohonan/cargo booking dari perusahaan jasa pengiriman jenazah/casket, yang mencantumkan nama dan alamat penerima jenazah di Indonesia, penerbangan yang membawa jenazah, tanggal keberangkatan;
- Mengisi Form AB.01 dan dokumen identitas (Paspor/IC) orang/casket/majikan yang mengajukan permohonan ke KBRI.
Menurut portal resmi informasi pemerintah Indonesia, Indonesia.go.id, khusus untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Kemlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu. Untuk hal itu, diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemlu. Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.