Penyebab Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta Api Argo Sindoro di Bekasi
Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) Argo Sindoro tujuan Semarang di Kilometer 34+4/5 petak Cikarang-Tambun pukul 10.54 WIB, Selasa (21/6). Pengoperasian perlintasan liar diduga menjadi penyebab kecelakaan yang memakan satu korban jiwa tersebut.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menutup perlintasan liar tersebut. Langkah terebut merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA dan masyarakat.
"Selalu gunakan perlintasan sebidang yang resmi yang dilengkapi dengan palang pintu, sirine untuk keselamatan bersama," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa, Selasa (21/6).
Undang-Undang (UU) No. 23-2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Adapun, penutupan tersebut dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Eva mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakaan pada motor wessel KAI. Selain itu, sebagian perjalanan jarak jauh dan kereta listrik (KRL) terhambat setidaknya 1 jam karena proses evakuasi mobil. dan korban kecelakaan.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa yang terdampak atas kejadian tersebut.
Pada Juni 2022, KAI telah menutup enam perlintasan liar di Jabodetabek. Sepanjang semester I-2022, KAI Daop 1 telah menutup 13 perlintasan liar. Dengan adanya kecelakaan hari ini, jumlah kecelakaan di perlintasan pada semester I-2022 telah mencapai 96 kejadian. Oleh karena itu, PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal.
"Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga disekitar lokasi," kata Eva belum lama ini.
Selain itu, Eva mengatakan, KAI memasang spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut. Masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
Kementerian Perhubungan melaporkan, dari tahun 2015 hingga 2020 jumlah kecelakaan kereta api (KA) sebanyak 130 kejadian. Dari angka tersebut, 68 kejadian kecelakaan atau penyebab paling banyak karena prasarana atau fasilitas yang kurang memadai.