Pentingnya Membentuk Rekam Jejak Positif di Media Sosial

Tim Riset dan Publikasi
Oleh Tim Riset dan Publikasi - Tim Riset dan Publikasi
22 Juni 2022, 13:14
Menggunakan media sosial dapat berdampak negatif bila kita tidak bijak dalam memanfaatkannya.
cloudlynx/pixabay

Indonesia merupakan negara dengan penduduk aktif menggunakan media sosial. Berdasarkan riset yang dirilis oleh We Are Social pada 2022, jumlah pengguna aktif media sosial di Tanah Air 191 juta orang. Angka ini meningkat 12,35 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 170 orang.

Sementara itu, menurut laporan Statista pada Januari 2022, Facebook (FB) merupakan media sosial terpopuler di dunia. Dikutip dari Katadata, media jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg ini memiliki jumlah pengguna aktif terbanyak dibandingkan media sosial lainnya, yaitu sebanyak 2,9 miliar pengguna.   

Menyusul Facebook, Youtube, berada di urutan kedua dengan pengguna aktif sebanyak 2,56 miliar, diikuti Whatsapp dengan 2 miliar pengguna aktif, Instagram dengan 1,48 miliar pengguna aktif, dan Weixin/Wechat dengan 1,26 miliar pengguna aktif. 

Berikutnya, Tiktok mempunyai 1 miliar pengguna aktif, Facebook Mesengger 988 juta pengguna aktif, Douyin 600 juta pengguna aktif, dan QQ memiliki 574 juta pengguna aktif. 

Sementara itu, Twitter berada di urutan ke-15 dengan 436 pengguna aktif. Seperti diketahui, Elon Musk mengancam akan membatalkan akuisisi media sosial tersebut senilai US$44 miliar jika Twitter tidak memberi data akun palsu.

Namun demikian, potensi penggunaan media sosial belum dibarengi dengan literasi digital khususnya pada pilar kecakapan digital. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengungkapkan masih banyak masyarakat yang meninggalkan komentar kasar maupun informasi hoaks di dunia digital yang berujung pada masalah hukum. 

“Banyak dari mereka yang belum memahami kerahasiaan data seperti KTP dan data keuangan, bahkan mereka asal memasukkan data tersebut dalam aplikasi sehingga berujung pada kasus penipuan,” ujarnya dalam Webinar Digital Society, pada Kamis (12/8/2021).

Ia juga memaparkan bahwa informasi data pribadi tersebut sangat rawan digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Data tersebut dapat berakibat pada berbagai aspek yang akhirnya berimplikasi pada hubungan personal hingga ke ranah hukum, jangan sampai kita mengalami hal tersebut,” imbuhnya.

Selain rentan digunakan untuk tindak kejahatan, jejak digital pada media sosial juga dapat dijadikan sebagai identifikasi bagi calon pelamar kerja, calon pelamar beasiswa, bahkan pertimbangan dalam promosi jabatan. 

 “Kita tetap harus waspada serta berhati-hati terkait informasi apapun yang kita bagikan di internet. Setiap detik kita buka internet data kita sudah tertinggal. Ada rambu-rambu yang harus kita perhatikan, seperti UU ITE yang harus kita taati,” tandasnya.

Sementara Kepala Divisi Bidang Pengembangan Kurikulum GNLD Siberkreasi Heni Mulyati, menjelaskan bahwa jejak digital dibagi menjadi jejak digital aktif dan pasif. Menurutnya, jejak digital aktif merupakan data yang sengaja warganet kirimkan di internet atau platform digital, seperti e-mail, publikasi di media sosial, atau mengisi formulir daring.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...