DPR Janji Kaji Mendalam Usulan Legalisasi Ganja untuk Medis
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengkaji secara komprehensif apakah ganja bisa digunakan untuk keperluan medis. Hal ini lantaran aspirasi masyarakat untuk menggunakan tanaman tersebut mulai bermunculan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta alat kelengkapan dewan untuk berkoordinasi dengan pemerintah dalam memperhatikan aspirasi masyarakat. Beberapa yang perlu diajak berbicara antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kementerian Kesehatan.
"Perlu kajian dan keterlibatan semua pihak untuk memutuskan apakah ganja medis bisa diterapkan di Indonesia atau tidak," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/6).
Pernyataan Dasco ini disampaikan usai ia menerima Santi Warastuti, seorang ibu yang meminta pasokan ganja medis untuk anaknya yang mengalami cerebral palsy. Video Santi yang meminta bantuan ini lalu menjadi viral dan jadi perbincangan di jagat maya.
Namun Dasco juga mengingatkan bahwa aturan hukum di Indonesia belum memungkinkan penggunaan ganja untuk medis. Ia juga tak ingin ada kesalahan jika hal ini tak diputuskan dengan matang.
"Karena kita juga belum tahu ganja untuk medis itu seperti apa klasifikasinya," kata politisi Partai Gerindra itu.
Sedangkan Thailand telah resmi menjadi negara pertama yang melegalkan ganja dua pekan lalu. Mereka telah mencabut ganja dari daftar zat terlarang dan mengizinkan orang menanam tanaman tersebut di rumah.
Wacana ini sebelumnya telah muncul sejak awal 2022. Bahkan Menteri Kesehatan sekaligus Wakil Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul telah menyatakan niat untuk memberikan satu juta ganja kepada masyarakat.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja," tulis Anutin di Facebook pada bulan lalu seperti dikutip dari ABC, Kamis (9/6).