Status Anak Eka Tjipta Dibatalkan, Freddy Widjaja Cari Solusi Hukum
Freddy Widjaja merespons putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi yang membatalkan status hukumnya sebagai anak dari pendiri Sinarmas Eka Tjipta Widjaja. Ia mengadu ke firma hukum hingga Amnesti International untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
Kuasa hukum Freddy, Ibnu Syamsu Hidayat akan mengkaji lebih jauh dulu untuk mendalami putusan MA. Ini untuk mengetahui peluang hukum lainnya yang bisa digunakan.
“Kami butuh waktu 2-3 minggu untuk mendalami sebenarnya permasalahan itu di mana. Peluang-peluang Peninjauan Kembali (PK) di mana," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor hukum Themis Indonesia, Jakarta, Kamis (30/6).
Dalam putusan MA 18 Desember 2020, Freddy dianggap bukan sebagai anak yang sah atau anak luar kawin yang sah sesuai putusan No. 46/PUU-VIII/2010. Namun pihak Freddy menyatakan putusan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang diduga palsu.
“Kami menemukan dugaan-dugaan pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana apakah itu menyangkut beberapa orang atau instansi,” kata Ibnu.
Ibnu juga mengatakan bahwa Freddy telah mengajukan bukti yang cukup sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati. Bahkan ada empat bukti yang telah dilampirkannya seperti:
- Kutipan akta kelahiran
- Foto pernikahan Eka Tjipta dengan Lidia Herawati
- Surat pernyataan pengakuan anak dari Lidia Herawati.
- DVD dokumentasi resepsi pernikahan Freddy Widjaja dengan istrinya tertanggal 12 Juli 1991.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Ibnu menilai alasan putusan MA tersebut tak kuat. MA sebelumnya menyatakan Eka Tjipta dan lidia Herawati tak terikat perkawinan yang sah.
Hakim juga menyatakan pengakuan anak di luar kawin hanya dapat dilakukan oleh bapak dan ibu dan tak bisa diajukan anak. "Dalam hal ini kami berpandangan MA keliru dalam menjatuhkan putusan kasasi," kata Ibnu.
Freddy menambahkan bahwa langkah hukum ini bukan karena wasiat ataupun warisan, melainkan agar tak ada perselisihan atau keributan.
"Saya sudah ajukan semua bukti-bukti kecuali tes DNA, karena ayah saya sudah dimakamkan," katanya.
Sebelumnya MA membatalkan putusan No. 36/PDT.P/2020/PN. JKT. PST, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Freddy adalah anak Eka Tjipta Widjaja.
Masalah perebutan warisan ini berawal ketika Freddy bersengketa mempersoalkan pembagian warisan mendiang orang tuanya. Freddy melayangkan gugatan kepada saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Freddy bahkan sempat menggugat warisan dari aset Sinar Mas ke saudara-saudara tirinya pada 2020 lalu. Namun belakangan ia mencabut gugatan tersebut.
Sedangkan Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto pada Juli 2020 telah menyatakan perusahaan-perusahaan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja. Ini lantaran sang konglomerat tak memiliki saham di perusahaaan.