Cabut Gugatan, Freddy Wijaya Masih Berharap Warisan Keluarga Sinarmas

Image title
4 Agustus 2020, 11:53
gugatan, gugatan hak waris, Freddy Widjaja, Grup Sinarmas
aplikasi.ekatjipta.org
Pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja. Salah satu anak Eka Tjipta, Freddy Widjaja mencabut gugatan hak waris atas 12 perusahaan Sinarmas.

Anak dari pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja,  mencabut gugatan soal hak waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas pada Selasa (4/8). Meski mencabut gugatan, Freddy tetap berharap memperoleh pembagian warisan dari lima saudara tirinya.

"Pak Freddy tetap meminta hak warisnya sesuai dengan hukum yang berlaku ," kata kuasa hukum Freddy, Yasrizal, kepada Katadata.co.id, Selasa (3/8).

Yasrizal menyatakan Freddy akan terus menuntut pembagian warisan yang adil karena kliennya hanya mendapatkan warisan senilai Rp 1 miliar. Padahal 12 perusahaan peninggalan Eka Tjipta memiliki aset mencapai Rp 671 triliun.

Yasrizal menjelaskan kliennya mencabut gugatan hak waris karena dua alasan. Pertama, petitum dalam gugatan dinilai kurang lengkap sehingga perlu penyempurnaan. Yasrizal enggan menjelaskan bagian penyempurnaan petitum gugatan, apakah dari sisi aset atau perubahan gugatan.

Kedua, Freddy ingin mencabut gugatan tersebut sembari menunggu respons saudaranya terkait pencabutan gugatan ini. Sebelum Freddy melayangkan gugatan,  dia telah menempuh mediasi dengan lima saudara tirinya yaitu Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Namun proses mediasi tersebut tidak berhasil, karena lima saudara tirinya menolak permintaan Freddy.  "Kami telah beberapa kali melakukan mediasi, tapi gagal karena pihak tergugat menolak," kata Yasrizal,

Yasrizal menyatakan langkah hukum ke depan sepenuhnya tergantung dari respons lima saudara tiri pada sidang berikutnya.
"Kalau ini tergantung Pak Freddy nantinya karena kami belum membicarakan kembali gugatan," kata Yasrizal.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertus Usada menjadwalkan sidang untuk memberi kesempatan kuasa hukum tergugat dalam memberikan tanggapan. Rencananya, sidang untuk pembacaan tanggapan pencabutan gugatan akan digelar pada 10 Agustus 2020.

Merespons kabar soal pencabutan gugatan hak waris tersebut, Grup Sinarmas enggan berkomentar. Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan permasalahan gugatan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan bisnis perseroan.

"Maaf, itu urusan keluarga," ujar Gandi, kepada Katadata.co.id, Senin (3/8).

Sebelumnya, Freddy melayangkan gugatan kepada lima saudara tirinya pada Juni lalu. Dalam petitum perkara bernomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst tersebut, Freddy menyatakan dirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja, sama seperti lima saudara tirinya. Oleh karena itu, dia berhak atas harta waris berupa 12 perusahaan yang tergabung dalam Group Sinarmas.

Adapun, 12 perusahaan yang dimaksud Freddy antara lain, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk, PT Sinar Mas Land, PT Sinar Mas Multiartha, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.

Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.

Seluruh aset 12 perusahaan yang masuk dalam objek gugatan ini diketahui bernilai Rp 671,8 triliun.

Terhadap 12 perusahaan tersebut Freddy menuntut agar para tergugat, yakni kelima saudara tirinya, membagi harta waris berdasarkan hukum perdata. Pembagian yang dituntut adalah, masing-masing setengah bagian.

Selain itu ia meminta kepada Hakim PN Jakarta Pusat untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Grup Sinarmas menyatakan tuntutan hak waris atas 12 perusahaan yang terafiliasi dengan Sinarmas tidak memiliki landasan hukum. Alasannya, perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.

"Pada dasarnya Sinarmas tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ujar Gandi dihubungi pada Selasa (14/7).

Reporter: Agung Jatmiko, Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...