Freddy Widjaja Gugat Akta Wasiat untuk Kejar Hak Waris Aset Sinarmas
Anak pendiri Grup Sinarmas Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan akta wasiat yang dikeluarkan almarhum ayahnya pada 2008 lalu. Gugatan terhadap akta wasiat merupakan bagian dari langkah Freddy untuk mendapatkan hak waris sebanyak sepertiga dari aset 16 perusahaan yang tergabung dalam Grup Sinarmas.
Freddy telah mendaftarkan gugatan sejak 10 Agustus 2020 melalui kuasa hukumnya Fahmi H. Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fokus gugatan Freddy yakni akta wasiat nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dibuat dihadapan notaris Winanto Wiryomartani. Akta wasiat ini dibuat 11 tahun sebelum kematian Eka Tjipta.
Freddy meminta hakim membatalkan akta wasiat tersebut karena dua alasan. Pertama, ia menilai akta wasiat tanpa perincian atas harta peninggalan ayahnya. Dalam akta wasiat tersebut Freddy mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar. Jumlah ini sama dengan anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya yang mendapatkan antara Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar.
"Jumlah totalnya wasiat hanya Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima wasiat," kata Freddy kepada Katadata.co.id, Rabu (12/8).
Padahal, berdasarkan penelusuran Freddy, Eka Tjipta meninggalkan kekayaan dalam bentuk aset 16 perusahaan yang menjadi bagian Grup Sinarmas. Freddy menghitung nilai aset 16 perusahaan mencapai Rp 737,36 triliun. Dia merasa berhak atas sepertiga dari nominal tersebut atau sekitar Rp 245 triliun.
"Saya belum mengajukan tuntutan resmi ke pengadilan terkait total aset yang diuraikan. Tapi jika sesuai legitime portie, anak-anak di luar nikah yang sudah ditetapkan sah oleh pengadilan berhak atas sepertiga dari warisan almarhum," kata Freddy.
Alasan kedua, karena dalam akta wasiat sisa uang atau harta hanya diserahkan kepada lima saudara tirinya. Sehingga lima saudara tirinya ini mendapatkan lebih banyak dari yang tertulis di akta wasiat. Mereka yakni Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.
Franky menggugat sisa uang atau harta yang pernah dihibahkan kepada kelima saudara tirinya tersebut. Selain itu, ia juga menggugat Elly Romsiah selaku salah satu pelaksana wasiat Eka Tjipta Widjaja.
Freddy menjelaskan dia menuntut sepertiga harta kekayaan almarhum Eka Tjipta mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 863. Aturan tersebut menyebutkan bahwa anak-anak yang lahir di luar pernikahan namun telah ditetapkan sah oleh negara, berhak mewarisi sepertiga dari bagian yang seharusnya mereka terima jika dilahirkan dari pernikahan yang sah.
Eka Tjipta Widjaja memiliki 28 anak yang terdiri dari 15 anak resmi dan 13 anak di luar pernikahan resmi. Dari 13 anak tersebut, hanya Freddy yang telah disahkan oleh negara sebagai anak sah, melalui keputusan PN Jakarta Pusat pada pada 3 Februari 2020.
"Jika anak di luar nikah ada lebih dari satu yang diakui pengadilan, maka akan dibagi secara proporsional," ujarnya.
Dalam gugatan baru ini ia juga mengajukan permohonan provisi atau putusan terlebih dahulu yang terdiri dari tiga bagian. Pertama, meminta pengadilan memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah selaku pelaksana wasiat untuk perincian harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja.
Perincian ini juga termasuk harta-harta yang telah dihibahkan semasa almarhum Eka Tjipta masih hidup dan menyerahkan hasil perinciannya kepada ahli waris, khususnya kepada Freddy di hadapan pengadilan.
Kedua, ia memohon kepada pengadilan agar memerintahkan Indra Widjaja dan Elly Romsiah menghitung, serta menjumlahkan semua harta milik Eka Tjipta kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa almarhum masih hidup.
Ketiga, meminta pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya membuat perincian atas harta peninggalan baik berupa uang maupun benda bergerak atau benda yang tidak bergerak, untuk diserahkan dan ditaruh dalam penyimpanan pengadilan.
Keempat, menuntut agar pengadilan menyatakan bahwa harta peninggalan Eka Tjipta baik berupa uang maupun barang bergerak dan tidak bergerak adalah harta peninggalan yang belum terbagi.
Kelima, menyatakan semua pemberian yang diberikan saat almarhum Eka Tjipta masih hidup kepada lima saudara tirinya merupakan harta warisan yang belum terbagi.
Keenam, meminta agar pengadilan membatalkan secara hukum terhadap kegiatan mengalihkan atau menjual harta peninggalan Eka Tjipta, apabila hal tersebut dilakukan oleh lima saudaranya selaku tergugat.
Ketujuh, ia menuntut agar pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya untuk untuk membagi sisa uang atau harta peninggalan Eka Tjipta kepada ahli waris yang berhak, khususnya kepada dirinya selaku penggugat, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia meminta kepada pengadilan untuk menetapkan sita jaminan atau conservatoir beslaag terhadap harta waris adalah sah dan berharga.
Kemudian, meminta agar kelima saudara tirinya yang merupakan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp 1 miliar setiap hari atas keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Terakhir, ia menuntut agar pengadilan dapat mengabulkan dan menjalankan putusan ini walau ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari pihak tergugat. Kemudian, meminta agar pengadilan memerintahkan lima saudara tirinya selaku tergugat untuk membayar biaya perkara.
"Saya mau berdamai asal sesuai dengan hukum yang berlaku menurut KHU Perdata. Hingga kini belum ada tanggapan dari saudara-saudara saya," ujarnya.
Sebelumnya, Managing Director Grup Sinarmas Gandi Sulistiyanto mengatakan perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam gugatan tidak memiliki hubungan dengan almarhum Eka Tjitpa Widjaja.
Gandi pun menyatakan, Freddy Widjaja selaku anak dari istri ketiga Eka Tjipta, yakni Herawaty Rusli, telah mendapatkan hak bagiannya sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.