Menkes Budi Beberkan Tahap Penghapusan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan
Layanan BPJS Kesehatan kelas 1-3 akan mulai dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut perubahan layanan rawat inap kelas standar BPJS diharapkan bisa sepenuhnya terlaksana di semua rumah sakit (RS) pada paruh kedua tahun 2024.
"Kami sudah membuatkan skenario mengenai penerapan KRIS ini mulai dari tahun ini, tahun depan dan 2024. Diharapkan bahwa sebagian besar dari fasilitas kesehatan kita sudah bisa memenuhi standar KRIS yang baru," kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (4/7).
Dalam paparannya, kelas standar mulai diuji coba di lima RS veritkal milik Kemenkes pada awal bulan ini. Kelima rumah sakit tersebut, yakni di RSUP Kariadi Semarang, RSUP Leimena Ambon, RSUP Surakarta, RSUP Rivai Abdullah Palembang, dan RSUP Tadjudin Chalid Makassar.
Budi menjelaskan, 50% RS vertikal akan mulai mengimplementasikan kelas standar pada paruh kedua tahun depan. Kemudian pada paruh kedua, diharapkan 100% RS milik Kemenkes menerapkan kelas standar, 30% di RS lainnya termasuk RSUD, RS TNI dan Polri, dan milik swasta.
Pada 2024, kelas standar diharap bisa diterapkan di 50% RS TNI dan Polri, swasta dan RSUD. Lebih lanjut, pada paruh kedua diharap semua RS sakit bisa berganti dari kelas 1-3 menjadi satu kelas standar.
"Kemenkes perannya lebih terbatas terhadap penyiapaan RS terkait diuncurkannya KRIS ini, sedangkan menganai kelas standar ini sendiri ada di ranahnya DJSN dan BPJS Kesehatan," kata Budi.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, uji coba kelas standar yang dimulai awal bulan ini diterapkan di lima RS milik Kemenkes. Kelima layanan kesehatan tersebut sudah memenuhi 10 dari 12 krtierai kelas standar.
Selain mulai uji coba tersebut, Mickael menyebut pigaknya sudah melakukan persiapan lainnya. Pada 13 April 2022, DJSN telah melakukan sosialiasi kebijakan kelas standar di RS TNI. Selain itu, sosialiasi juknis kelas standar juga sudah dilakuakn kepada RS vertikal, RSUD, RS swasta dan RS TNI dan Polri pada pertengaham bulan lalu.
"DJSN sudah melakukan audiensi dengan Apindo pada 10 Juni 2022 di mana Apindo menyampaikan prinsip ekuitas dibarengi prinsip portabilitas. Apindo juga menyampaikan agar tidak ada kenaikan iuran PPU dan mengharapkan uji coba kelas standar disertai sosialisasi yang baik," kata Mickael dalam acara yang sama dengan Budi.