Gambaran Kelas Standar BPJS Kesehatan yang Gantikan Layanan Kelas 1-3

Abdul Azis Said
10 Juni 2022, 13:03
kelas standar bpjs, bpjs, kelas standar, bpjs kesehatan
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ilustrasi. Implementasi kelas standar BPJS akan dimulai dari rumah sakit vertikal atau milik Kementerian Kesehatan.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjelaskan, perubahan kelas layanan rawat inap BPJS Kesehatan kelas 1-3  menjadi kelas standar akan diimplementasikan secara bertahap mulai bulan depan. Penerapan kelas standar BPJS Kesehatan akan turut mengubah ketentuan mengenai sarana dan prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, implementasi kelas standar akan dimulai dari rumah sakit vertikal atau milik Kementerian Kesehatan. "Saat ini, total terdapat 34 RS vertikal. Jadi harapannya, 50% dari jumlah tersebut sudah bisa implementasi di Juli 2022," kata Iene kepada Katadata.co.id, Jumat (10/6).

Berdasarkan pentahapan implementasi kelas standar, sebanyak 50% rumah sakit vertikal akan mulai menerapkan sembilan kriteria layanan rawat inap kelas standar BPJS pada tahap awal. Pada akhir tahun ini, rencananya seluruh rumah sakit vertikal sudah mengimplementasikannya. 

Adapun pada awal tahun depan, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50% rumah sakit umum daerah (RSUD) provinsi. Lalu pda Juli 2023, implementasi sembilan kriteria kelas standar akan dilakukan di 50 RSUD kabupaten atau kota serta implementasi di 50% rumah sakit swasta. 

Adapun 12 kriteria kelas standar yang dimaksud yakni sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit penyelenggara kelas standar. Berdasarkan beleid tersebut, 12 kriteria kelas standar tersebut., yakni:

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Adapun yang diperhatikan yakni permukaan lantai terbuat dari bahan yang kuat, halus, kedap air, mudah dibersihkan, tidak licin, permukaan rata, tidak bergelombang, dan tidak menimbulkan genangan air. Selain itu, dinding, plafon, pintu dan jendela tidak terdapat lekukan-lekukan dan tidak berpori. 

  • Ventilasi udara

Pertukaran udara pada ruang perawatan biasa (nonintensif) minimal 6x pergantian udara per jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam. Selain itu, ruangan perawatan pasien harus memiliki bukaan jendela yang aman untuk ventilasi alami dan kebutuhan pencahayaan.

  • Pencahayaan ruangan

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

  • Kelengkapan tempat tidur

Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call Yang terhubung dengan pos perawat/nurse station.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...