Novel Baswedan Sebut Pengunduran Lili Pintauli Janggal, Kenapa?
Sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar resmi tak dilanjutkan. Sidang dihentikan lantaran surat pengunduran diri Lili Pintauli telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pada Senin (11/7).
Mengenai putusan tersebut, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan mengungkapkan beberapa kejanggalan. Pertama, dirinya menduga adanya kebohongan publik yang dilakukan oleh jajaran Pimpinan KPK. Hal itu disebabkan tanggal pengunduran diri yang diajukan Lili tak disampaikan kepada publik.
“Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022. Surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” kata Novel dalam akun resmi media sosialnya pada Senin (11/7).
Kedua, tidak terungkapnya fakta pelanggaran yang dilakukan Lili dalam persidangan etik oleh Majelis Etik KPK pada Senin (11/7). Dari hal tersebut, Novel menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menutupi perbuatan Lili Pintauli.
“Apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” jelasnya.
Kemudian Novel menyebut bahwa modus yang digunakan Lili untuk menghindari sanksi mirip dengan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK.
Firli saat menjadi Deputi Penindakan pernah terkena sanksi etik lantaran bermain tenis dengan Muhammad Zainul Majdi yang saat itu menjadi Gubernur Nusa Tenggara Barat. Padahal KPK saat itu tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait divestasi PT Newmont Nusa Tenggara.
Adapun putusan yang menyatakan bahwa sidang etik tak dilanjutkan, dianggap Novel sebagai upaya untuk melindungi Lili dari sanksi pidana atas dugaan perbuatannya.
Sedangkan Dewas membuka kemungkinan pemeriksaan Lili akan dibuka untuk dilanjutkan lagi. Tim memiliki waktu 60 hari kerja untuk mengumpulkan bahan keterangan dan bukti.
Selanjutnya Dewas akan menyampaikan putusan Majelis Etik kepada Pimpinan KPK. "Termasuk apakah misalnya ini masuk dugaan pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Senin (11/7) dikutip dari Antara.
Sidang etik dan isu pengunduran Lili Pintauli muncul sebagai buntut dirinya diduga menerima gratifikasi berupa tiket menonton MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, Nusa Tenggara Barat pada 18-20 Maret lalu.
Dewas KPK pun telah meminta keterangan dari Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati dalam dugaan pelanggaran kode etik. Dugaan tersebut dilaporkan oleh Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko.