Jadi Rebutan Influencer, Siapa Berhak Atas Merek Citayam Fashion Week?
Sejumlah pihak mengajukan hak merek atas Citayam Fashion Week. Salah satunya, yakni perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong tengah mendaftar merek tersebut melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).
Siapa sebenarnya yang lebih berhak atas merek Citayam Fashion Week?
Pakar menilai, masyarakat setempat lebih pantas untuk mengajukan hak merek atas fenomena yang viral tersebut.
"Mengingat Citayam adalah nama daerah di wilayah Depok, maka sebaiknya yang memiliki hak merek adalah masyarakat setempat," kata Konsultan Kekayaan Intelektual Dwi Anita Daruherdani kepada Katadata, Senin (25/7).
Wakil Ketua Umum Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual itu menilai, pihak yang dapat memiliki hak atas merek Citayam Fashion Week adalah pembuat dan pemilik yang sesungguhnya atas jenama tersebut. Ia beralasan, salah satu syarat pendaftaran hak merek adalah surat pernyataan yang menyebutkan bahwa pemohon merupakan pemilik merek dan tidak menjiplak merek milik orang lain.
Ia pun mendorong masyarakat kreatif Citayam untuk membuat komunitas guna mengajukan hak atas merek Citayam Fashion Week. Selanjutnya, menurut dia, pemerintah setempat perlu mendukung kreatifitas remaja Citayam tersebut.
"Sehingga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat atau remaja Citayam," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz mengatakan pihak yang lebih pantas untuk mempunyai hak kekayaan intelektual Citayam Fashion Week adalah anak-anak yang berkreasi dalam ajang tersebut.
"Karena mereka yang berkreasi," ujar dia.
Namun, pendaftaran HAKI oleh remaja tersebut memerlukan dukungan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Ia menilai, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memfasilitasi gerakan tersebut.
Bagaimanapun, permohonan merek oleh Baim Wong telah memenuhi persyaratan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur sejumlah alasan penolakan jenama oleh DJKI.
Salah satunya, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain. Selain itu, penolakan bisa dilakukan apabila hak merek diajukan oleh pemohon yang bertikad tidak baik.
UU Merek juga menyebutkan jenama tidak dapat didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.