Termasuk Pengguna VPN Terbanyak, Masyarakat Butuh Literasi Digital
Indonesia menempati urutan ketiga terbesar dunia dalam hal penggunaan VPN untuk mengakses internet. Menurut Digital 2022 Global Statshot Report yang dipublikasi Hootsuite dan We Are Social, sebanyak 38,9 persen warga Indonesia dengan rentang usia 16-64 tahun menggunakan VPN untuk kepentingan aktivitas daring (online) mereka.
Meski berada pada urutan tinggi dalam hal penggunaan VPN, peringkat Indonesia sendiri sebenarnya turun dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam laporan Hootsuite dan We Are Social tahun 2021, Indonesia menempati urutan kedua dunia, di bawah India.
Per Januari 2022, pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta jiwa, sementara total jumlah penduduk sebanyak 277,7 juta jiwa. Jumlah tersebut setara dengan 73,7 persen dari total populasi. Terkait penggunaan VPN, ada 79,6 juta jiwa pengguna internet di Indonesia yang menggunakannya dalam berselancar di dunia maya.
Namun, sebelum lanjut lebih jauh membahas, sebenarnya apa sebenarnya VPN itu?
Melansir dari Kaspersky.com, VPN atau Virtual Private Network adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan koneksi yang aman atau terproteksi saat menggunakan jaringan publik. VPN berperan mengenkripsi lalu lintas (traffic) internet dan menyamarkan identitas online penggunanya sehingga akan mempersulit pihak ketiga untuk melacak aktivitas dan mencuri data.
Berdasarkan pemberitaan Katadata diketahui, seperti penggunaan layanan atau perangkat lainnya, penggunaan VPN juga memiliki plus-minusnya tersendiri, antara lain:
Kelebihan | Kekurangan |
Mengamankan data | Koneksi lebih lambat |
Mengamankan privasi online pengguna | Koneksi tidak stabil |
Menyamarkan lokasi pengguna | Biaya berlangganan relatif mahal |
Memudahkan akses situs yang diblokir | Sejumlah VPN justru mengumpulkan data pengguna. |
Mencegah bandwidth throttling | VPN tertentu memiliki konfigurasi rumit |
Penggunaan VPN tidak sepenuhnya aman. Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) terus berembuk untuk mencari solusi peredaran VPN ilegal. Langkah tersebut diambil akibat maraknya pencurian data pengguna oleh penyedia layanan VPN yang tidak terdaftar.
Kementerian Kominfo tidak melarang secara total peredaran VPN. Namun, satuan tersebut akan mewajibkan penyedia VPN yang beredar di Google Play Store dan Apple AppStore untuk memiliki izin dan lisensi terlebih dahulu.
Masalah perlindungan data sendiri hingga kini masih menjadi salah satu perhatian pemerintah. Dalam hal regulasi, Kementerian Kominfo terus mendorong disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU).
Penggunaan VPN harus diiringi dengan kesadaran dan literasi digital yang baik. Untuk itu, perihal edukasi bagi masyarakat, Kementerian Kominfo telah menginisiasi kegiatan literasi digital bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi. Dalam poin edukasi itu, keamanan digital (digital safety) menjadi salah satu pilar penting untuk dipahami oleh masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai literasi digital dapat diakses melalui info.literasidigital.id.