Dalami Kematian Brigadir J, Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memeriksa ulang Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Hal ini untuk mendalami ulang keterangan yang didapatkan komisi dari pihak lain terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini, Bharada E telah menjadi tersangka kasus kematian rekan kerjanya tersebut. "Kami melakukan apa yang kami dapat, kemudian disandingkan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (8/8) dikutip dari Antara.
Sebelumnya pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyampaikan bahwa kliennya diperintahkan atasan untuk menembak Brigadir J. Namun Anam mengaku belum mengetahui pernyataan tersebut.
Ia memilih untuk menyelidiki kasus dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri. Keterangan yang diperoleh Komnas HAM akan dibandingkan pernyataan dan fakta lainnya.
Komnas HAM juga akan mendatangi lokasi guna memeriksa hal yang diperoleh sekitar dua atau tiga minggi sebelumnya. Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih jauh lokasi serta hal yang diperiksa komisi lantaran berpotensi mengganggu penyelidikan.
"Kami sudah komunikasi agar mendapatkan konfirmasi lebih detail," katanya.
Komisi juga akan memeriksa Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi. Pemeriksaan keduanya akan berlangsung secara terpisah.
"Penting bagi kami melihat konsistensi pengakuan, keterangan, dan alat bukti," kata Anam.
Meski demikian, belum jelas kapan Ferdy dan Putri akan diperiksa. Saat ini Komnas HAM sedang membangun komunikasi dengan istri jenderal bintang dua tersebut. "Keterangan Putri Candrawathi pasti sangat dibutuhkan," ujar Anam.
Sebelumnya Bharada Eliezer telah diperiksa Komnas HAM pada dua pekan lalu. Polisi tersebut diminta Komnas untuk menjelaskan detail kejadian yang berujung tewasnya Brigadir Yosua.