Urgensi Pembahasan RUU PDP untuk Perlindungan Konsumen

Sahistya Dhanesworo
Oleh Sahistya Dhanesworo - Tim Riset dan Publikasi
11 Agustus 2022, 14:26
Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dinanti berbagai pihak. Tak hanya untuk melindungi privasi, regulasi ini juga diharapkan mampu melindungi hak-hak konsumen.
Katadata/Joshua Siringo Ringo

Transformasi digital telah mendorong perubahan besar di berbagai bidang, termasuk perdangangan dan keuangan. Lahirnya beragam platform lokapasar (marketplace) dan pembayaran memungkinkan pembelanjaan cukup dijalankan dengan hanya menggunakan gawai. Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh sistem belanja daring (online) bukan berarti tanpa risiko. 

Sejumlah ancaman mengintai konsumen, mulai dari penipuan, barang palsu, hingga pencurian data pribadi. Ditambah lagi maraknya kasus kebocoran data pengguna platform marketplace. Merujuk kondisi ini, maka perlindungan terhadap konsumen menjadi semakin krusial pada era digital. 

Peneliti Center of Indonesian Policy Studies (CIPS) Noor Halimah Anjani mengatakan, langkah nyata yang dapat dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen adalah melibatkan berbagai pihak dalam memastikan aspek perlindungan data pribadi. 

“Pemerintah, pelaku usaha dan civil society (warga sipil) diperlukan untuk memastikan regulasi dan kebijakan perlindungan konsumen, agar dapat menjaring masukan dan perspektif dari segala lini,” katanya melalui keterangan resmi. 

Beberapa institusi yang diperlukan keterlibatannya antara lain adalah Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta pelaku usaha. 

Sinergi ini diperlukan dalam merumuskan interpretasi dan implementasi kebijakan, serta menentukan parameter untuk mengukur kepatuhan pelaku usaha dan literasi konsumen terhadap hak-haknya. “Yang terjadi saat ini justru konsumen sangat tergantung kepada responsible business conduct (tanggung jawab bisnis) yang dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri,” ujar Halimah. 

Padahal, responsible business conduct saja tidak cukup untuk melindungi konsumen, karena diperlukan payung hukum untuk itu. Pengertian dan implementasi perlindungan konsumen semestinya mempunyai indikator atau standar. 

Regulasi yang ada saat ini, kata Noor Halimah, dinilai belum cukup memadai untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dan data-data mereka. Regulasi yang berlapis dan tersebar di beberapa institusi pemerintah membuat penanganan masalah dalam perdagangan pada marketplace menjadi tersebar dan tidak terfokus. 

Salah satu yang perlu dilakukan adalah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Sebab, saat ini perlindungan data pribadi tersebar di 32 Undang-Undang (UU) sekaligus. Pengesahan RUU PDP diharapkan bisa memunculkan kesadaran konsumen terhadap perlunya perlindungan data miliknya. 

Hal ini sekaligus mendorong pelaku usaha atau penyedia layanan untuk lebih transparan dalam penggunaan data, serta lebih bertanggung jawab terhadap kerahasiaan data konsumen. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...