KPU: 31 Parpol Daftar Pemilu 2024, 10 Parpol Dokumennya Belum Lengkap

Lavinda
Oleh Lavinda
13 Agustus 2022, 20:43
KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Petugas keamanan melintas layar digital hitung mundur Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Sampai hari ke-13 pendaftaran pada Sabtu (13/8), terdapat 31 partai politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan, dari total 31 Parpol tersebut, sebanyak 21 Parpol telah menyerahkan dokumen pendaftaran dan dinyatakan lengkap. Sisanya, ada 10 Parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"10 (Parpol) masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik seperti dikutip Antara, Sabtu (13/8).

Menurut dia, ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud itu terkait persoalan input data oleh para Parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100%.

"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," ujar Idham, “Bukan soal hambatan di teknologi Sipol itu sendiri”.

Idham menambahkan, KPU memberi kesempatan waktu bagi Parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir pada Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB.

"Apabila sampai tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," tegasnya.

Terkait kesiapan KPU pada hari terakhir pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8) besok, Idham menyebut pihaknya telah menyiapkan tim pemeriksaan dokumen.

Selain itu, KPU juga meminta agar Parpol yang belum lengkap dokumennya dapat memaksimalkan waktu yang tersisa untuk menginput data ke dalam aplikasi Sipol.

Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap antara lain, Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.

Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU ialah, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.

Sementara itu, akan ada sembilan parpol yang rencananya mendaftar pada hari terakhir pendaftaran Minggu (14/8) besok, yakni Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.

Anggota KPU August Melasz menyebut masih ada tiga parpol dari total 43 parpol pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mengonfirmasi pendaftaran sebagai parpol peserta Pemilu 2024, yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...