Polisi Ke Magelang demi Bongkar Motif Sambo Bunuh Brigadir J
Penyidikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus berlanjut. Tim penyidik Polri berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, untuk mencari tahu peristiwa yang terjadi sebenarnya sehingga menjadi motif Inspektur Jenderal Pol. Ferdy Sambo membunuh anak buahnya tersebut.
Kasus tersebut terjadi usai Sambo, Yosua, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi pulang dari Magelang. Sedangkan Sambo dalam berita acara pemeriksaan mengaku emosi setelah menerima laporan istrinya yang melukai martabat keluarga oleh Brigadir J.
"Yang pasti, apa yang terjadi ya Allah SWT, almarhum, dan Ibu PC (yang tahu)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komisaris Jenderal Pol. Agus Andrianto saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/8) dikutip dari Antara.
Penyidik tak menyertakan Putri Candrawathi dalam penelusuran ke Magelang. Meski demikian, keterangan istri Sambo akan menjadi dasar dalam proses penyidikan kematian Brigadir J. "Semoga bisa dituntaskan," kata Agus.
Sebelumnya Agus mengindikasikan tak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Temuan ini didapatkan Polri dari hasil gelar perkara pada Jumat (12/8).
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yosua tidak berada di dalam rumah," kata Agus di Jakarta, Jumat (15/8).
Polri juga telah menghentikan laporan soal dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J. Alasannya, laporan tersebut dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidik.
Sedangkan saat ini Polri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sedangkan Polri tengah fokus menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Ancaman yang diterima maksimal hukuman mati dan minimal bui 20 tahun.
Inspektorat Khusus juga telah menetapkan 31 personel Polri melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 16 perwira ditempatkan di tempat khusus untuk diperiksa.