Asosiasi Sebut Perlunya Regulasi Pembeda Tembakau Alternatif dan Rokok

Image title
Oleh Antara
17 September 2022, 15:29
Ilustrasi rokok elektrik (vape)
123RF.com/makcoud
Ilustrasi rokok elektrik (vape)

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR, Ariyo Bimmo menilai perlu adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif yang terpisah dari aturan rokok konvensional. Menurutnya, regulasi dapat memberikan opsi lebih luas kepada masyarakat untuk menekan risiko penggunaan rokok.

Dia menjelaskan bahwa produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin, dalam berbagai kajian ilmiah memiliki risiko kesehatan lebih rendah dibandingkan rokok bakar konvensional. Sehingga, kehadiran regulasi diharapkan meningkatkan taraf kesehatan dan mengurangi pravalensi merokok di masa depan.

“Aturan hukum yang tepat untuk mengatur keberadaan produk tembakau alternatif harus mempertimbangkan profil risiko dan konsep pengurangan bahaya yang diterapkan, di mana produk tembakau alternatif memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok,” kata Bimmo dalam keterangannya, Sabtu (17/9).

Dia menjelaskan, produk tembakau alternatif mampu mengurangi risiko kesehatan, karena menerapkan sistem pemanasan dalam penggunaannya. Alhasil, tembakau alternatif tidak memproduksi asap yang mengandung TAR, atau zat kimia berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran pada rokok. Sistem pemanasan tersebut diterapkan pada rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan.

"Karena profil risikonya berbeda, semestinya produk tersebut memiliki aturan yang terpisah dari rokok,” katanya.

Lantaran belum adanya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, Bimmo khawatir perokok dewasa akan kesulitan memperoleh informasi terkait produk tersebut. Dia juga menilai, tanpa regulasi khusus, produk tembakau alternatif menjadi tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan, terutama anak-anak di bawah 18 tahun ke atas dan non-perokok. Padahal, produk dirancang sebagai opsi untuk membantu perokok dewasa yang kesulitan berhenti merokok.

Sebaliknya, jika produk tembakau alternatif ini diregulasi secara terpisah, serta didasari hasil kajian ilmiah, maka tujuan penggunaannya menjadi tepat sasaran. Selain itu, kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan dapat dicegah. “Pengguna dapat memperoleh informasi akurat berikut semua fakta ilmiah tentang risiko produk yang digunakan,” ujarnya.

Untuk menghadirkan regulasi tersebut, menurut Bimmo, perlu ada kajian ilmiah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku industri, akademisi, praktisi kesehatan hingga konsumen. Harapannya, poin-poin aturan dalam regulasi tersebut komprehensif sesuai dengan hasil riset.

“Selama kebijakan belum ada atau belum didasarkan pada kajian ilmiah, maka perokok dewasa tidak memiliki alasan rasional untuk dapat beralih,” kata Bimmo.

Di sisi lain, menurut Data dari Action on Smoking and Health 2022, sebuah badan amal kesehatan masyarakat Inggris yang bertujuan untuk menghilangkan bahaya yang disebabkan oleh tembakau, menunjukkan bahwa di antara anak berusia 11-17 tahun yang telah mencoba vaping, proporsi yang lebih besar tidak pernah merokok mencapai 40,1%, ketimbang yang merokok 35,6%.

Adapun hingga perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada Mei 2022, sebagaimana dicanangkan WHO menunjukkan bahwa tembakau masih menyebabkan lebih dari 8 juta kematian per tahun. Kehadiran produk tembakau alternatif, termasuk perangkat rokok elektronik pada 2003, secara luas dianut sebagai metode mengurangi mortalitas dan morbiditas merokok, terutama di antara orang dewasa yang lebih tua.

Meskipun begitu, Inggris menekankan bahwa produk vaping tidak dapat dijual secara legal kepada siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun. Sedangkan di Amerika Serikat, undang-undang federal yang diundangkan pada 2019 menaikkan usia penjualan untuk semua produk tembakau, termasuk rokok elektrik, dari usia 18 menjadi 21 tahun.

Leventhal dkk, dalam studi Association of e-cigarette vaping and progression to heavier patterns of cigarette smoking (2016) menunjukkan bahwa orang muda yang melakukan vaping nikotin dosis tinggi, lebih memungkinkan menjadi perokok tembakau biasa. Hal terpenting, kadar nikotin yang tinggi akan berbahaya bagi otak remaja yang sedang berkembang.

Studi juga mengungkapkan bahwa perangkat rokok elektrik yang dikenal sebagai JUUL yang marak di kalangan anak muda, mengandung nikotin yang membuat ketagihan dan rasa menarik seperti mangga, mint, dan berry.

Selain kandungan nikotin yang tinggi, rokok elektrik juga mengandung zat lain seperti propilen glikol dan/atau gliserin nabati. Itu adalah bahan pengganti yang digunakan untuk menghasilkan kabut, yang justru dapat meningkatkan iritasi paru-paru dan saluran napas setelah paparan terkonsentrasi.

Salah satu bahan kimia lain yang ditemukan dalam beberapa rasa nikotin adalah diacetyl, yang telah dikaitkan dengan penyakit paru-paru serius, seperti bronkiolitis obliterans yang mengakibatkan penyumbatan bronkiolus karena peradangan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...