KPK Cegah Dua Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Garuda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk (IDX: GIAA) pada periode 2010-2015.
"Benar, KPK telah lakukan cegah dua orang untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Ali di Jakarta, Rabu (5/10).
Menurut Ali pencegahan diberlakukan untuk kurun waktu enam bulan ke depan. Waktu ini masih mungkin diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Meski begitu Ali tak memerinci siapa saja dua orang yang dicegah tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (4/10) KPK telah mengumumkan seorang mantan anggota DPR sebagai tersangka baru korupsi Garuda. Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengidentifikasi total suap yang mengalir mencapai Rp100 miliar. Uang itu tidak hanya diterima oleh mantan anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi juga diterima korporasi.
"KPK berharap ketika dipanggil pihak-pihak terkait dimaksud dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata dia.
Ihwal pencegahan dua orang terkait kasus korupsi garuda, telah dikonfirmasi oleh Ditjen Imigrasi. Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya pada Selasa (4/10) mengatakan bahwa anggota DPR RI periode 2009-2014 Chandra Tirta Wijaya telah dicegah keluar negeri terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023. Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.
KPK saat ini kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia Tbk 2010-2015. Setelah penyidikan dirasa cukup, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan, Pada November 2019, KPK sempat memanggil Chandra Tirta Wijaya sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, serta Rolls Royce.
Dalam pengembangan kasus, pada November 2019 KPK sempat memanggil mantan anggota DPR RI berinisial CTW. Saat itu, KPK memanggil CTW sebagai saksi untuk tersangka Soetikno Soedarjo. Perkara itu kini telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.