Kejagung Periksa Susi Pudjiastuti Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Susi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat (7/10)
"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana.
Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB. Susi datang didampingi pengacaranya.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi impor garam terjadi pada periode 2016-2022. Pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton.
Transaksi senilai Rp2 triliun itu diduga dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Akibatnya stok garam di dalam negeri melimpah.
Para importir kemudian mengalihkan peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Tindakan melawan hukum itu mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian Negara.
Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Selain itu, kejaksaan juga belum menetapkan jumlah kerugian negara karena sedang dalam perhitungan. Namun, pada 27 Juni 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.