Mengenal DPR Serta Fungsi, Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang

Annisa Fianni Sisma
21 Oktober 2022, 11:26
Ketua DPR RI
www.dpr.go.id
Ketua DPR RI Puan Maharani

DPR yang merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga negara yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga ini kerap bersinggungan langsung dengan presiden dalam berbagai aspek urusan negara.

DPR yang dipilih melalui pemilihan umum tersebut hadir sebagai representasi rakyat. Lembaga ini wajib menyampaikan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, tentu menarik jika memahami lebih lanjut tentang pengertian DPR serta fungsi, tugas dan wewenangnya menurut undang-undang.

Pengertian DPR RI

Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17/2014)., Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dalam UUD NRI 1945, tidak ada pengertian terkait dengan DPR. Namun dapat dipahami makna DPR melalui tugas dan wewenangnya dalam UUD NRI 1945 dan undang-undang yang mengaturnya.

DPR diatur lebih lanjut dalam UU No. 17/2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (UU No. 13/2019. Aturan tersebut mencakup eksistensi DPR, fungsi, tugas, dan wewenangnya yang didominasi terlibat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.
Fungsi DPR RI

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang tercantum dalam Pasal 69 UU No. 17/2014. Fungsi legislasi tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang. Selanjutnya, fungsi anggaran DPR tersebut dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Kemudian terkait fungsi pengawasan, fungsi tersebut dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Tugas dan Wewenang DPR RI

Berkaitan dengan tugas dan wewenang DPR, hal tersebut diatur dalam Pasal 71 dan 72 UU No. 17/2014 jo. UU No. 2/2018. DPR memiliki wewenang sebagai berikut:

a. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
b. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
c. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR;
d. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
e. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
f. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
g. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
h. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara danlatau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
i. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
j. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hat mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
k. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
l. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
m. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
n. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Selanjutnya, berikut ini wewenang DPR RI dalam Pasal 72 UU No. 17/2014:

a. Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
b. Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
c. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
e. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
f. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
g. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
h. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Demikian penjelasan tentang pengertian DPR serta fungsi, tugas dan wewenangnya menurut undang-undang.

 

Editor: Intan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...