Sudah Dites BPOM, 198 Obat Sirop Telah Aman Untuk Dikonsumsi

Andi M. Arief
27 Oktober 2022, 14:58
obat sirop, bpom, gagal ginjal akut
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022).

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menambah 65 obat sirop yang telah aman untuk dikonsumsi. Dengan demikian, total obat yang telah dinyatakan aman oleh BPOM sejauh ini menjapai 198 obat sirop.

Seluruh obat sirop tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi lantaran tidak ditemukan bahan pelarut obat atau solvent yang dinilai berbahaya. Bahan yang dimaksud adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserol/Gliserin.

"Sebanyak 68 obat sirop ini akan jadi masukan dan akan diumumkan (lengkapnya) oleh Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny S Lukito dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/10).

Dari paparan Kemenkes, BPOM sedang melakukan penelitian terhadap 1.116 obat sirop yang kini beredar di pasar. Dengan pengumuman hari ini, total obat yang tidak mengandung pelarut berbahaya adalah 17,7% dari total yang beredar di pasar.

BPOM juga telah memeriksa 102 obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA. Ada 69 dari 102 obat sirop  ditemukan solvent yang dinilai berbahaya.

Sebagai informasi, penggunaan solvent yang BPOM anggap berbahaya dapat menimbulkan cemaran Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG) saat pembuatan obat. Adapun, kedua zat kimia tersebut telah ditetapkan Kemenkes sebagai penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

Namun, Penny menyampaikan 23 dari 69 obat sirop yang menggunakan solven tersebut aman untuk dikonsumsi. Alasannya, cemaran EG dan DEG yang terdapat dalam 23 obat tersebut masih dalam kadar yang aman untuk dikonsumsi.

Seperti diketahui, cemaran EG dan DEG tidak dapat dihindarkan dalam penggunaan solven. Oleh karena itu, BPOM mengatur kadar cemaran EG dan DEG maksimum dalam sebuah obat adalh 0,5 milligram (mg).

"Kami tidak akan menyebutkan nama obat tersebut karena pemerintah masih berhati-hati dalam melakukan penelitian. Pengujian akan terus dilakukan dan akan kami pastikan kembali pengawasannya," ujar Penny.

Di sisi lain, BPOM menyatakan ada 12 obat sirop lain yang boleh digunakan, namun dengan kontrol terapi oleh tenaga kesehatan. Secara sederhana ke-12 obat tersebut dikelompokkan menjadi tiga sesuai dengan zat aktif, yakni Asam Valporat, Sidenafil, dan Klorahildrat.

Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat atau Valproic acid, Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium Valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat atau Chloral hydrate syr.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...