Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Bersenjata yang Todong Paspampres
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI mengambil alih penanganan kasus penodongan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka. Kasus yang melibatkan seorang perempuan bersenjata itu sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan tersangka bernama Siti Elina (24) sudah menjalani pemeriksaan intensif sejak selasa (25/10). Namun, Siti dinilai tidak kooperatif ketika dimintai keterangan oleh petugas.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Sementara itu, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan hingga kini pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya selain Siti Elina. Mereka adalah Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.
Dari keterangan Aswin, suami Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara berbeda. Hal tersebut didapat berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Siti Elina.
“Suaminya betul [tersangka], kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” katanya.