Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Bersenjata yang Todong Paspampres
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI mengambil alih penanganan kasus penodongan pistol ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Istana Merdeka. Kasus yang melibatkan seorang perempuan bersenjata itu sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan tersangka bernama Siti Elina (24) sudah menjalani pemeriksaan intensif sejak selasa (25/10). Namun, Siti dinilai tidak kooperatif ketika dimintai keterangan oleh petugas.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum kooperatif,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (28/10).
Sementara itu, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan hingga kini pihaknya telah menetapkan dua tersangka lainnya selain Siti Elina. Mereka adalah Bahrul Ulum (37), suami Siti Elina, dan Jamaluddin, guru mengaji Siti Elina.
Dari keterangan Aswin, suami Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara berbeda. Hal tersebut didapat berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap Siti Elina.
“Suaminya betul [tersangka], kami melihat dua perkara. Yang pertama tersangka Siti memang dia ada ancaman kekerasan ke tempat yang semestinya mendapat penjagaan ketat. Kalau suaminya pengembangan dari permasalahan yang dihadapi oleh Siti Elina,” katanya.
Lebih jauh, Aswin mengungkapkan suami dari Siti Elina terindikasi tergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Meski tidak ada kaitannya dengan perginya Siti Elina ke Istana, namun ia mengatakan bahwa jaringan NII dari dulu sudah dinyatakan terlarang.
Suami Siti Elina, tambah Aswan, sudah berjanji setia, mengakui keberadaan dan berdirinya NII. Ia tidak terlibat dalam struktur NII, tetapi sering membantu dan mendampingi bendahara NII.
“Suaminya tidak ada kaitannya dengan peristiwa Siti ke Istana, tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang dimana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu,” katanya.
Selain itu, satu tersangka lainnya yaitu Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuntikkan doktrin kepada Siti Elina, yang merupakan muridnya.
Saat ini, merujuk pada Undang-Undang Terorisme, diberlakukan masa penangkapan selama 14 hari, yang artinya belum dilakukan penahanan terhadap ketiganya. Atas perkara tersebut, ketiganya disangkakan dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.