Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Menaker Lakukan Penelusuran

Andi M. Arief
31 Oktober 2022, 14:45
bsu, menaker, waroen ss
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker telah menindaklanjuti isu pemotongan gaji oleh Manajemen Waroeng Super Sambal atau Waroeng SS.  Seperti diketahui, Manajemen Waroeng SS memotong gaji pegawainya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 300.000 untuk November dan Desember 2022.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan permasalahan tersebut telah ditelusuri dua eselon satu di kementeriannya. Meski demikian, Ida belum menjelaskan secara detail apa yang menjadi hasil penelusuran.

"Harusnya sudah ada hasilnya. Ini sudah kami tindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/10). 

Sebelumnya, manajemen Waroeng SS berargumen langkah tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi mereka yang tidak menerima BSU senilai Rp 600.000. Pemilik sekaligus Direktur Waroeng SS Indonesia Yoyok Hery Wahyono menuliskan tiga argumen pemotongan gaji karyawannya.

Ketiga argumen tersebut adalah demi keadilan dan pemerataan fasilias kesejahteraan, pembayaran iuran jaminan sosial karyawan dibayarkan oleh perusahaan, dan kondisi perusahaan yang masih sehat selama pandemi. 

Adapun, argumen tersebut diteken pada 21 Oktober 2022 dengan nomor surat 0307/WSS/SK BSU-SS/X/2022. Yoyok meminta karyawan yang menentang arahan tersebut agar menandatangani surat pengunduran diri yang teralampir pada surat tersebut. 

"Demikian keputusan saya ini untuk dilaksanakan dan dipahami demi kelangsungan perjuangan bersama keluarga besar Waroeng SS Indonesia," kata Yoyok dalam surat tersebut. 

Seperti diketahui, BSU disalurkan kepada pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu sebanyak satu kali.

Total anggaran yang disediakan untuk BSU ini mencapai Rp 9,6 triliun. Menteri Ketenagakerjaan juga akan menerbitkan petunjuk teknis berupa peraturan perundang-undangan agar BSU dapat disalurkan dengan tepat.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...