BPOM Temukan Bahan Baku dari Thailand dalam Obat Sirop Beracun
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memidana PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries atas temuan cemaran di atas ambang batas dalam obat sirop. Dalam kasus tersebut, BPOM juga menemukan dan menyita propilen glikol yang berasal dari impor.
Dari temuan BPOM, dua perusahaan tersebut menggunakan bahan baku dari negara lain yakni Dow Chemical Thailand. "Bahan baku dari Thailand ini jadi alat penelusuran," kata Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/10).
BPOM lalu menelusuri dokumen terkait bahan baku dan menemukan dua perusahaan farmasi itu mendapatkan bahan baku kimia dari distributor berbeda. Yarindo mendapatkan pasokan dari
Meski demikian, Yarindo dan Universal menggunakan distributor yang berbeda. PD Budiarta, sedangkan Universal mendapatkannya dari perusahaan bernama Petrologi.
"Dari distributor, kami amankan 64 drum propilen glikol dari Dow Chemical," kata Penny.
Kedua perusahaan farmasi itu memakai bahan baku dengan cemaran di atas batas aman. Selain itu tidak ada bukti kualifikasi pemasok bahan baku obat sirop dari produsen. Dua perusahaan juga tidak memiliki analisa pengajuan bahan baku sesuai kondisi terkini.
Atas kasus tersebut, Yarindo dan Universal disangkakan Pasal 96 dan 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
BPOM sebelumnya telah menghentikan penjualan Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama karena temuan EG dan DEG di atas standar. Adapun obat produksi Universal adalah Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Tak hanya dua perusahaan, BPOM juga menemukan cemaran dalam sirop Paracetamol Peppermint produksi PT Afi Farma. Saat ini badan tersebut telah menarik penjualan obat sirop produksi Afi Farma.